SuaraLampung.id - KPK menilai kota Bandar Lampung tergolong kota yang termasuk rawan korupsi. Menjawab hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, menandatangani deklarasi edukasi anti korupsi bersama perwakilan KPK RI, di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Minggu (25/9/2022).
Penandatanganan dilakukan guna mengedukasi dan bentuk komitmen dalam memberantas korupsi.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, setelah ditanda tangani deklarasi edukasi anti korupsi ini, dirinya berharap semua masyarakat dapat mengawasi, melihat, dan melaporkan jika terjadi kejanggalan di Bandar Lampung.
Dengan adanya kolaborasi yang baik antara Pemerintah bersama seluruh warga masyarakat, sosialisasi deklarasi edukasi anti korupsi di Bandar Lampung dapat segera diterapkan.
Baca Juga:2,1 Juta Pekerja di Lampung Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif
"Kami berusaha mensosialisasikan jujur itu hebat, sampai seluruh perangkat daerah (OPD) di Bandar Lampung. Tinggal nanti masalah program yang sudah berjalan, apakah banyak yang belum paham, nanti akan disosialisasikan," kata Eva Dwiana melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, Minggu (25/9/2022).
Eva Dwiana menilai semua pihak saling berkolaborasi, untuk bisa memberikan masukan dan saran untuk kemajuan Pemkot Bandar Lampung. "Dengan kolaborasi, InsyaAllah yakin semua yang diharapkan Bandar Lampung bisa, jujur itu hebat bisa terealisasi," ujar Eva Dwiana.
Bandar Lampung masuk dalam salah satu daerah yang rentan korupsi, berdasarkan survei penilaian integritas (SPI) KPK. Dalam survei tersebut, Bandar Lampung mendapat nilai indeks sebesar 65.58 persen.