2,1 Juta Pekerja di Lampung Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif

Pemerintah daerah juga telah berkolaborasi dengan memberikan perlindungan kepada petani.

Tasmalinda
Minggu, 25 September 2022 | 10:23 WIB
2,1 Juta Pekerja di Lampung Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif
Ilustrasi pekerja. 2,1 Juta pekerja di Lampung Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Aktif [Unsplash/Mufid]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong adanya optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah guna melindungi para pekerja.

"Adanya jaminan sosial di sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu hal yang bermanfaat bagi para pekerja, salah satunya di Lampung, ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung.

Di Provinsi Lampung terdapat 2,7 juta pekerja aktif, dan ada sebanyak 2,1 juta yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu kolaborasi untuk mengoptimalkan manfaat jaminan sosial bagi tenaga kerja guna membantu masyarakat menjalankan roda perekonomian.

Baca Juga:Sang Istri di Lampung Ditusuk Suami Lantaran Tak Mau Berhubungan Badan

"Dengan terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu masyarakat melanjutkan kehidupan ekonominya, karena ketika pekerja mengalami resiko sosial ekonomi BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang dapat melindungi pekerja," ucapnya.

Untuk melakukan optimalisasi jaminan sosial bagi pekerja, pemerintah daerah juga telah berkolaborasi dengan memberikan perlindungan kepada petani.

"Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan telah ikut berpartisipasi di dalam program Kartu Petani Berjaya. Per Juli 2022 program perlindungan jaminan sosial itu telah melindungi sebanyak 1.000 petani pekebun, 1.172 petani lansia, dan 1.150 nelayan," kata dia lagi.

Hal serupa juga dikatakan oleh Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha.

"Kami berharap ke depan dapat dilakukan sinergi yang luar biasa, sejalan dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021," ujar Asep Rahmat Suwandha.

Baca Juga:Petani Hutan di Lampung Diharapkan Mampu Menjaga Kelestarian Hutan

Sesuai dengan Inpres tersebut, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran, agar seluruh pekerja penerima atau bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Harapannya agar ada peningkatan kepesertaan di Provinsi Lampung, untuk melindungi para pekerja," kata dia lagi," katanya. ANTARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini