SuaraLampung.id - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung menyatakan peran petani hutan dalam melakukan pengelolaan hutan secara terukur mampu menjaga kelestarian hutan.
"Untuk menjaga kelestarian hutan saat ini, upaya edukasi cara pengelolaan hutan yang baik terus dilakukan," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yayan Ruchyansyah, Sabtu (24/9/2022).
Ia mengatakan edukasi itu juga akan di tujukan kepada para petani hutan dan masyarakat yang bermukim di pinggiran hutan, sebab mereka memiliki peran penting untuk menjaga kelestarian hutan.
"Petani hutan ini punya peran penting untuk menjaga kelestarian, yaitu bisa sebagai polisi hutan yang mengawasi kegiatan apa saja yang ada di dalamnya sebagai upaya perlindungan hutan," ucapnya.
Baca Juga:Semua Lokasi Prostitusi di DKI Jakarta akan Ditutup
Dia melanjutkan, peran petani hutan sebagai pengawas yang membantu polisi hutan dalam perlindungan hutan tersebut telah melekat dalam persetujuan perhutanan sosial.
"Ini sebenarnya sudah melekat dalam persetujuan perhutanan sosial yang mereka peroleh. Dimana sebagai upaya perlindungan, rehabilitasi, selain mengelola produksi hutan petani hutan harus mengawasi dan melaporkan bila ada tindakan perusakan hutan, sebab mereka lebih dekat dengan lokasi," katanya.
Menurut dia, saat ini lebih dari 80 persen hutan yang menjadi kewenangan provinsi sudah di kelola masyarakat dengan pemberian legalitas melalui perhutanan sosial, sehingga diharapkan kelestarian hutan tetap terjaga.
"Harapannya kelestarian hutan bisa dipertahankan dan masyarakat di pinggir hutan bisa terbantu secara ekonomi, dan juga memiliki peranan penting untuk terus menjaga hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka," ujar dia pula.
Provinsi Lampung dengan luas hutan sekitar 1.004.735 hektare telah diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola hutan seluas 564 ribu hektare lebih yang terbagi menjadi tiga fungsi hutan yakni sebagai hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi.
Baca Juga:Sambangi Istana, Serikat Petani Indonesia Desak Kekerasan Terhadap Petani oleh Aparat Diminimalisasi
Di masing-masing kawasan hutan tersebut tersimpan banyak potensi tidak hanya hasil hutan bukan kayu namun potensi bentang alam yang ada di dalam hutan pun dapat ditawarkan ke masyarakat luas sebagai objek wisata hutan.
Dan pada tahun 2021 Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mencatat ada 262 gabungan kelompok tani hutan yang telah memanfaatkan perhutanan sosial di Provinsi Lampung dengan luas lahan 185.913 hektare.
Pemanfaatan perhutanan sosial oleh 262 gapoktan hutan yang jumlah anggotanya sebanyak 83.255 kepala keluarga meliputi perizinan memanfaatkan hutan kemasyarakatan sebanyak 183 izin, hutan tanaman rakyat 13 izin, hutan desa 22 izin, dan kemitraan kehutanan 44. (ANTARA)