SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung meminta tambahan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung konversi energi.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi menuturkan pemerintah daerah diinstruksikan menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dengan dikeluarkannya instruksi tersebut, menurut Kusnardi, diperlukan pula langkah persiapan dalam penyediaan jaringan SPKLU.
Baca Juga:Rehabilitasi Hutan di Lampung Upaya Penyerapan Bersih Karbon
"Di daerah juga harus ditambah dan disiapkan lagi SPKLU di sejumlah titik, dan mungkin dapat menjadi jenis usaha baru juga," katanya.
Ia mengatakan, dengan penambahan jumlah SPKLU dapat mempermudah konversi energi dari fosil menjadi listrik terutama di sektor transportasi.
"Kalau semua kendaraan dinas sudah pakai mobil listrik, kalau ke daerah harus ada SPKLU agar mudah saat kehabisan daya. Kalau bisa disediakan yang langsung tukar baterai saja agar lebih cepat, sebab untuk menunggu dua jam lamanya untuk melakukan isi daya terlalu lama," ucapnya.
Ia melanjutkan dengan menggunakan sistem tukar baterai mobil listrik akan mempermudah dan mempersingkat waktu dalam pengisian bahan bakar listrik bagi kendaraan.
"Untuk kendaraan dinas ini di Lampung, sistemnya sewa, ada peluang besar saat kontrak habis semua bisa konversi ke kendaraan listrik," tambahnya.
Menurut Kusnardi dengan penggunaan kendaraan listrik dapat membantu mempercepat pula penyerapan bersih (net sink) karbon di daerahnya.
- 1
- 2