SuaraLampung.id - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung tengah berusaha melakukan rehabilitasi hutan guna mendukung penyerapan bersih (net sink) karbon.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah menjelaskan, untuk melakukan penyerapan bersih (net sink) karbon, dilakukan sejumlah hal salah satunya rehabilitasi hutan.
"Akan dipertahankan untuk bagian yang sudah baik, dan memperbaiki yang rusak melalui penanaman kembali. Sebagai bentuk rehabilitasi hutan yang ada di Lampung," tambahnya.
Dia mengatakan, dalam melakukan rehabilitasi hutan tersebut tidak menitik beratkan dengan melakukan penanaman tanaman keras, melainkan diarahkan untuk menanam MPTS (Multipurpose Tree Species).
Baca Juga:Simpanse Pukul Akar Pohon Layaknya Main Drum untuk Kirim Pesan Jarak Jauh
"Rehabilitasi tanaman yang sudah rusak sekarang tidak terpaku pada kayu, namun diarahkan ke tanaman MPTS atau jenis tanaman yang dapat dimanfaatkan non kayunya," kata dia.
Ia melanjutkan, selain melakukan rehabilitasi hutan langkah untuk mempercepat adanya penyerapan bersih karbon, juga dilakukan melalui pelaksanaan pembinaan, peningkatan kapasitas bagi petani yang bermukim di pinggir hutan.
"Kondisi hutan Lampung saat ini, sebesar 80 persen lebih kawasan hutan yang menjadi wewenang pemerintah provinsi sudah ada masyarakat di dalamnya yang melakukan pemanfaatan. Sehingga langkah pembinaan terus dilakukan untuk pencapaian penyerapan bersih karbon," ucap dia.
Menurut dia, langkah pembinaan itu dilakukan dengan memberikan legalitas untuk melakukan pengelolaan hutan, namun dengan tetap menjaga kelestariannya.
"Legalitas melalui perhutanan sosial ini sudah dilakukan dengan tujuan agar pengelolannya benar, bisa bermanfaat secara ekonomi dan kelestarian hutan bisa ditingkatkan. Sebab petani hutan juga bertugas sebagai penjaga atas kelestarian tersebut," tambahnya.
Baca Juga:Mencekam! Warga Mengaku Lihat Buaya 6 Meter Berkeliaran di Pantai Bandar Lampung
Diketahui Lampung dengan luas hutan sekitar 1.004.735 hektare telah diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola hutan seluas 564 ribu hektare lebih yang terbagi menjadi tiga fungsi hutan, yakni sebagai hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi.
Untuk mendorong dan merealisasikan program penurunan emisi sebagai langkah konkret atas kesepakatan di tingkat internasional, pemerintah terus melakukan sosialisasi FOLU Net Sink 2030 di berbagai wilayah di Indonesia.
FOLU Net Sink 2030 sendiri dapat dicapai melalui 11 langkah operasional mitigasi sektor FOLU.
Seperti pengurangan laju deforestasi lahan mineral, pengurangan laju deforestasi lahan gambut, pengurangan laju degradasi hutan lahan mineral dan pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut.
Kemudian pembangunan hutan tanaman, sustainable forest management, rehabilitasi dengan rotasi, rehabilitasi non-rotasi, restorasi gambut, perbaikan tata air gambut dan konservasi keanekaragaman hayati.(ANTARA)