"Kendaraan listrik ini lebih bersih karena tidak ada pembakaran saat digunakan, dan memang secara ekonomi lebih murah serta sustainable. Yang jelas konversi energi ke energi terbarukan penting dilakukan," kata dia.
Di Lampung, telah ada tiga titik SPKLU yakni yang berada di Rest Area KM 20 Tol Trans-Sumatera dan Rest Area Tol Trans-Sumatera Kilometer 49A.
Dalam satu SPKLU membutuhkan daya sebesar 27 kilowatt atau setara 32.000 volt ampere, dan biaya pengisiannya pun lebih murah dibandingkan dengan bahan bakar fosil. Untuk pengisian daya satu kendaraan listrik memakan waktu selama 45 menit hingga 1 jam.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca Juga:Rehabilitasi Hutan di Lampung Upaya Penyerapan Bersih Karbon
Inpres itu wujud komitmen Presiden dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.
Melalui inpres itu telah diperintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Transisi kendaraan konvensional ke listrik juga menjadi solusi atas beban subsidi BBM di APBN, lalu sebagai upaya menghemat devisa hingga lebih dari Rp2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM, serta menciptakan kemandirian energi nasional. (ANTARA)