Pemda Diminta Gunakan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Pemprov Lampung Minta Tambah SPKLU

diperlukan pula langkah persiapan dalam penyediaan jaringan SPKLU.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 17 September 2022 | 09:32 WIB
Pemda Diminta Gunakan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Pemprov Lampung Minta Tambah SPKLU
Ilustrasi SPKLU di Lampung. Pemprov Lampung minta SPKLU ditambah. [ANTARA]

Melalui inpres itu telah diperintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Transisi kendaraan konvensional ke listrik juga menjadi solusi atas beban subsidi BBM di APBN, lalu sebagai upaya menghemat devisa hingga lebih dari Rp2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM, serta menciptakan kemandirian energi nasional. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini