SuaraLampung.id - Pria inisial Kar (57) warga Kabupaten Lampung Timur melaporkan istrinya ke Polisi, Senin (8/8/2022) laporan perselingkuhan itu didasari oleh video pornografi berdusari 20 detik, yang dilihatnya dari seorang tetangga inisial Y.
Dalam laporannya diterima oleh Anggota SPKT Polres Lampung Timur Aipda Aziz RM.
Dalam keterangan Kar (pelapor) di hadapan Polisi video berdurasi 20 detik itu, terlihat istrinya hanya mengenakan BH dan celana dalam bersama seorang pria yang tidak dia kenal. Melihat video tersebut pelapor emosi dan hampir mencari pria dimaksud namun dirinya mengurungkan niatnya dan lebih memilih untuk melapor Polisi.
"Awal melihat video jelas emosi lah mas, siapa yang tidak emosi melihat istri bersama laki laki lain di sebuah kamar dalam kondisi setengah telanjang".Ucap pria yang keseharian nya bekerja sebagai tukang gergaji kayu tersebut.
Baca Juga:BUMN dan Maspro Sumbagsel Dukung Lampung Jadi Lumbung Pangan Nasional
Pelaporan tersebut Kar berharap polisi melakukan tindakan menghukum kedua nya yakni Su (istri pelapor) dan aki laki di dalam video tersebut berinisial Im.
Kasat Reskrim Lampung Timur Iptu Johanes. EP Sihombing, saat di mintai keterangan membenarkan adanya laporan seorang pria yang melaporkan istrinya dengan dasar video pornografi yang di lihat nya.
"Secepatnya Johanes akan melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengungkap persoalan tersebut dan memastikan itu masuk delik perselingkuhan atau undang undang IT,"tegas Johanes Sihombing.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Cemburu Istrinya Didekati, Suami di Lampung Aniaya Pengusaha Kafe