Cemburu Istrinya Didekati, Suami di Lampung Aniaya Pengusaha Kafe

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Tasmalinda
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:52 WIB
Cemburu Istrinya Didekati, Suami di Lampung Aniaya Pengusaha Kafe
ilustrasi pemukulan. Suami Aniaya Pengusaha Cafe [(ANTARA News/Ridwan Triatmodj]

SuaraLampung.id - Pria asal Pekon Wargo Mulyo, Pardasuka, Pringsewu Lampung, inisial AK (32), ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pringsewu Kota, Kamis (4/8/2022). AK ditangkap karena menganiaya pengusaha cafe Jaka Kelana (33), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Rabu (3/8/2022) tengah malam, di Jalan Kesehatan Pringsewu Timur, tepatnya di  depan teras cafe korban. Motif penganiayaan itu, dilatari rasa cemburu.

"Pelaku ini tidak suka melihat korban dekat dengan istrinya, sehingga nekat menganiaya korban. Ketika itu, korban dipukul dengan tangan kosong," kata Kompol Ansori Samsul Bahri dalam keterangannya, Sabtu (6/8/2022).

Pelaku menganiaya korban dengan benda tumpul berupa tongkat, hingga korban mengalami luka berat dibagian kepala. Setelah itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.

Baca Juga:9 Pelajar Ditangkap Polisi Gegara Iseng Lempar Batu ke Bus Damri di Tol Lampung

"Korban lalu tidak terima atas perbuatan, lantas melaporkannya ke kepolisian, untuk ditindak sesuai hukum. Setelah dilakukan pencarian, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Pardasuka," ujar Ansori.

Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, barang bukti diamankan berupa tongkat plastik warna hitam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. 

>


#Penganiayaan # Cemburu # Pringsewu # Pemukulan # Pidana # Istri # Polsek Pringsewu Kota

Baca Juga:Soal Ceceran Minyak PHE OSES di Pesisir Lampung Timur, Begini Kata SKK Migas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak