9 Pelajar Ditangkap Polisi Gegara Iseng Lempar Batu ke Bus Damri di Tol Lampung

"Semalam sudah diserahkan, didampingi orang tua dan kepala desa, kami berkoordinasi bersama. Namun saat ini, mereka sedang diperiksa Tim Polda Lampung," ujar Edwin.

Tasmalinda
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:37 WIB
9 Pelajar Ditangkap Polisi Gegara Iseng Lempar Batu ke Bus Damri di Tol Lampung
Ilustrasi kaca pecah. 9 Pelajar ditangkap polisi gegara iseng lempar batu ke bus Damri di tol Lampung [shutterstock]

SuaraLampung.id - Sebanyak sembilan pelajar di Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditangkap Tim Khusus Gabungan (Susgab) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, atas kasus pelemparan kaca Bus Damri, Jumat (5/8/2022) malam. Pelemparan itu terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 69 Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Kejadian tersebut mengakibat sopir terluka. Ada pun sembilan pelaku semuanya masih di bawah umur. Mereka yakni MBS (14), MAA (13), MFA (15), AR (16), MAM (13), SA (12), RA (14), AR (11), MFGN (11).

"Selain Bus Damri, mereka juga melempari bus lainnya seperti Bus Palala dan Minanga. Akibatnya, mereka mengganggu keselamatan pengguna bus dan itu sangat berbahaya," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/8/2022).

Dari laporan peristiwa tersebut, Polda Lampung melakukan upaya penyelidikan.

Baca Juga:Soal Ceceran Minyak PHE OSES di Pesisir Lampung Timur, Begini Kata SKK Migas

"Semalam sudah diserahkan, didampingi orang tua dan kepala desa, kami berkoordinasi bersama. Namun saat ini, mereka sedang diperiksa Tim Polda Lampung," ujar Edwin.

Dari pengakuannya, mereka ini melempari benda keras seperti batu ke jalan tol hanya iseng, tidak ada niatan lain, atau bahkan orang dewasa di dalamnya. 

"Dalam aksinya, mereka ini mengambil batu dipinggiran jalan tol. Kemudian melemparkannya secara bersama-sama, setelah itu mereka melarikan diri," jelas Edwin.

Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, mereka bisa dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan, dengan ancamannya pidana dua tahun delapan bulan penjara. Dari penangkapan, diamankan sejumlah batu bekas lemparan dan serpihan kaca bus.

Selanjutnya, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan, agar bisa menjaga anaknya. Kemudian Kapolres berpesan, agar dapat menyampaikan pesan ke agar tidak merugikan diri sendiri, karena tindakan ini membahayakan pelaku perjalanan.

Baca Juga:Ekonomi Lampung Tumbuh 5,22 Persen, BI Sebut Penopangnya Karena Sektor Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini