9 Pelajar Ditangkap Polisi Gegara Iseng Lempar Batu ke Bus Damri di Tol Lampung

"Semalam sudah diserahkan, didampingi orang tua dan kepala desa, kami berkoordinasi bersama. Namun saat ini, mereka sedang diperiksa Tim Polda Lampung," ujar Edwin.

Tasmalinda
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:37 WIB
9 Pelajar Ditangkap Polisi Gegara Iseng Lempar Batu ke Bus Damri di Tol Lampung
Ilustrasi kaca pecah. 9 Pelajar ditangkap polisi gegara iseng lempar batu ke bus Damri di tol Lampung [shutterstock]

SuaraLampung.id - Sebanyak sembilan pelajar di Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditangkap Tim Khusus Gabungan (Susgab) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, atas kasus pelemparan kaca Bus Damri, Jumat (5/8/2022) malam. Pelemparan itu terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 69 Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Kejadian tersebut mengakibat sopir terluka. Ada pun sembilan pelaku semuanya masih di bawah umur. Mereka yakni MBS (14), MAA (13), MFA (15), AR (16), MAM (13), SA (12), RA (14), AR (11), MFGN (11).

"Selain Bus Damri, mereka juga melempari bus lainnya seperti Bus Palala dan Minanga. Akibatnya, mereka mengganggu keselamatan pengguna bus dan itu sangat berbahaya," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/8/2022).

Dari laporan peristiwa tersebut, Polda Lampung melakukan upaya penyelidikan.

Baca Juga:Soal Ceceran Minyak PHE OSES di Pesisir Lampung Timur, Begini Kata SKK Migas

"Semalam sudah diserahkan, didampingi orang tua dan kepala desa, kami berkoordinasi bersama. Namun saat ini, mereka sedang diperiksa Tim Polda Lampung," ujar Edwin.

Dari pengakuannya, mereka ini melempari benda keras seperti batu ke jalan tol hanya iseng, tidak ada niatan lain, atau bahkan orang dewasa di dalamnya. 

"Dalam aksinya, mereka ini mengambil batu dipinggiran jalan tol. Kemudian melemparkannya secara bersama-sama, setelah itu mereka melarikan diri," jelas Edwin.

Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, mereka bisa dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan, dengan ancamannya pidana dua tahun delapan bulan penjara. Dari penangkapan, diamankan sejumlah batu bekas lemparan dan serpihan kaca bus.

Selanjutnya, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan, agar bisa menjaga anaknya. Kemudian Kapolres berpesan, agar dapat menyampaikan pesan ke agar tidak merugikan diri sendiri, karena tindakan ini membahayakan pelaku perjalanan.

Baca Juga:Ekonomi Lampung Tumbuh 5,22 Persen, BI Sebut Penopangnya Karena Sektor Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini