9 Pelajar Ditangkap Polisi Gegara Iseng Lempar Batu ke Bus Damri di Tol Lampung

"Semalam sudah diserahkan, didampingi orang tua dan kepala desa, kami berkoordinasi bersama. Namun saat ini, mereka sedang diperiksa Tim Polda Lampung," ujar Edwin.

Tasmalinda
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 14:37 WIB
9 Pelajar Ditangkap Polisi Gegara Iseng Lempar Batu ke Bus Damri di Tol Lampung
Ilustrasi kaca pecah. 9 Pelajar ditangkap polisi gegara iseng lempar batu ke bus Damri di tol Lampung [shutterstock]

SuaraLampung.id - Sebanyak sembilan pelajar di Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditangkap Tim Khusus Gabungan (Susgab) Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, atas kasus pelemparan kaca Bus Damri, Jumat (5/8/2022) malam. Pelemparan itu terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 69 Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Kejadian tersebut mengakibat sopir terluka. Ada pun sembilan pelaku semuanya masih di bawah umur. Mereka yakni MBS (14), MAA (13), MFA (15), AR (16), MAM (13), SA (12), RA (14), AR (11), MFGN (11).

"Selain Bus Damri, mereka juga melempari bus lainnya seperti Bus Palala dan Minanga. Akibatnya, mereka mengganggu keselamatan pengguna bus dan itu sangat berbahaya," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (6/8/2022).

Dari laporan peristiwa tersebut, Polda Lampung melakukan upaya penyelidikan.

Baca Juga:Soal Ceceran Minyak PHE OSES di Pesisir Lampung Timur, Begini Kata SKK Migas

"Semalam sudah diserahkan, didampingi orang tua dan kepala desa, kami berkoordinasi bersama. Namun saat ini, mereka sedang diperiksa Tim Polda Lampung," ujar Edwin.

Dari pengakuannya, mereka ini melempari benda keras seperti batu ke jalan tol hanya iseng, tidak ada niatan lain, atau bahkan orang dewasa di dalamnya. 

"Dalam aksinya, mereka ini mengambil batu dipinggiran jalan tol. Kemudian melemparkannya secara bersama-sama, setelah itu mereka melarikan diri," jelas Edwin.

Melansir lampungpro.co-jaringan Suara.com, mereka bisa dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan, dengan ancamannya pidana dua tahun delapan bulan penjara. Dari penangkapan, diamankan sejumlah batu bekas lemparan dan serpihan kaca bus.

Selanjutnya, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan, agar bisa menjaga anaknya. Kemudian Kapolres berpesan, agar dapat menyampaikan pesan ke agar tidak merugikan diri sendiri, karena tindakan ini membahayakan pelaku perjalanan.

Baca Juga:Ekonomi Lampung Tumbuh 5,22 Persen, BI Sebut Penopangnya Karena Sektor Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini