SuaraLampung.id - Satpol PP Kota Bandar Lampung menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di area pertokoan di Pasar Tengah.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandar Lampung Jan Roma mengatakan penertiban dilakukan terhadap PKL di sepanjang Jalan Jenderal Suprapto, Pasar Tengah.
Jan Roma beralasan penertiban PKL di Pasar Tengah untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib.
"Di lokasi ini para pedagang sudah terlampau masuk ke badan jalan dalam menjajakan dagangannya," kata Jan Roma, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:BBPOM Bandar Lampung Temukan Ratusan Item Kosmetik Ilegal di Pasaran
Ia mengatakan Satpol PP Kota Bandar Lampung sebelum melakukan tindakan penertiban kepada para PKL ini, telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
"Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan tiga kali, namun para PKL ini masih tidak menanggapi peringatan tersebut. Maka dilakukan penertiban," kata dia.
Ia menyatakan akan menerjunkan tim tambahan di lokasi ini selama lima hari ke depan, guna memastikan para PKL tidak menggunakan badan jalan yang berujung pada kemacetan karena padatnya aktivitas baik kendaraan roda empat dua maupun pejalan kaki.
"Kami akan berjaga setelah ditertibkan, bahkan menambah 15 personel lagi. Kalau biasa hanya 15 personel yang berjaga sekarang 50 personel yang akan memantau situasi di lokasi ini secara bergantian," kata dia.
Jan Roma mengimbau para PKL lainnya untuk tidak berjualan di bahu jalan yang dapat menyebabkan kemacetan dan tidak nyamannya pengguna jalan terutama para pengendara baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga:Bandar Lampung Dikepung Banjir, BPBD Bandar Lampung Imbau Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan
"Penertiban ini karena para pedagang dianggap mengganggu aktivitas pengendara. Penertiban PKL juga akan dilakukan di seluruh kota ini secara bertahap. Hal itu untuk menjadikan Kota Bandar Lampung menjadi lebih rapi," kata dia. (ANTARA)