SuaraLampung.id - Sebanyak 99 persen warga Bandar Lampung telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elektronik).
Data terakhir di 2021, jumlah penduduk kota Bandar Lampung sebanyak 1.091.685 orang dan yang wajib KTP sebanyak 700.000 lebih.
"Dari angka ini, 99 persen warga Bandar Lampung telah memilki dokumen kependudukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Disdukcapil Bandar Lampung Febriana, Kamis (14/7/2022).
Namun begitu, pihaknya masih terus berupa memenuhi hak warga Bandar Lampung yang telah berumur 17 tahun untuk memiliki KTP-el terutama bagi para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Untuk anak-anak SMA yang ingin memiliki KTP bisa kami datangi langsung ke sekolahnya. Misalnya ada 60 orang di sekolah yang akan lakukan perekaman KTP maka akan jemput bola ke lokasi, untuk pendataan siswa yang telah berumur 17 tahun kami bekerja sama dengan pihak sekolah," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, pendataan warga yang tidak memiliki KTP-el namun telah cukup umur pun dilakukan di setiap kecamatan yang ada di kota ini.
Bahkan sekarang dari 20 kecamatan di kota ini 15 diantaranya bisa melayani perekaman.
"Jadi warga juga bisa melakukan perekaman KTP-el di kecamatan-kecamatan. Kecuali lima kecamatan yakni Telukbetung Utara, Telukbetung Selatan, Labuhan Ratu, Tanjung Senang, dan Tanjungkarang Timur karena masih dalam proses perbaikan. Untuk stok blanko KTP-el masih tersedia sejauh ini," kata dia.
Febriana mengatakan Disdukcapil sejauh ini selalu melakukan pembaharuan data kependudukan baik kematian, kelahiran serta status perkawinan selagi mereka membuat laporan.
"Jadi warga kami imbau juga bila ada yang meninggal atau menikah segera membuat laporan segera data kependudukan segera diperbaiki," kata dia. (ANTARA)