Petugas Kebersihan Dipecat karena Demo Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ini Penjelasan Pemkot Bandar Lampung

Para petugas kebersihan yang dipecat Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung menggelar unjuk rasa

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Juli 2022 | 16:30 WIB
Petugas Kebersihan Dipecat karena Demo Tuntut Gaji yang Belum Dibayar, Ini Penjelasan Pemkot Bandar Lampung
Plt Asisten I Pemkot Bandar Lampung Budiman menjelaskan alasan pemecatan petugas kebersihan. [Saibumi.com]

SuaraLampung.id - Para petugas kebersihan yang dipecat oleh Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Kamis (14/7/2022). 

Para petugas kebersihan yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Kebersihan Bandar Lampung (P2KBL) menyampaikan aspirasinya mengenai pemecatan yang dialami anggotanya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan massa tampak membawa spanduk yang bertuliskan tolak PHK secara sepihak, dan stop union busting.

Tak lama kemudian, perwakilan massa dipersilahkan masuk untuk berdiskusi dengan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung.

Baca Juga:Truk Pengangkut Kopi Terguling di Bypass, Sopir Alami Patah Kaki

Seusai berdiskusi, Juru Bicara Persatuan Pekerja Kebersihan Kota Bandar Lampung (P2KBL) Arfhan ABP mengatakan, para pekerja kebersihan yang di PHK akan dimediasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup.

"Apabila tidak ada kelanjutannya, kami selanjutnya akan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan oleh undang-undang dengan cara nanti mengirim surat dari dinas ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan bisa memediasi dinas kebersihan dan apabilanya nanti tidak ada kesimpulan mungkin seharusnya menurut aturan dinas ketenagakerjaan merekomendasikan atau sebagainya," ungkapnya dikutip dari Saibumi.com--jaringan Suara.com.

Penjelasan Pemkot Bandar Lampung

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bandar Lampung, Budiman, menjelaskan bahwa para pekerja yang dipecat itu bukanlah sepihak melainkan berdasarkan dari beberapa aspek.

"Memang mereka kan tenaga kontrak, jadi Ada evaluasi, ada ketentuan lain, tiap tahun ada peninjauan kembali dan lainnya itu memang ada," tuturnya.

Baca Juga:Oknum Honorer Disdik Bandar Lampung Digerebek Selingkuh dengan Pegawai PLN di Hotel Horison

Kemudian, terkait pemecatan, menurutnya pemberhentian itu berdasarkan hal tersebut, tidak serta merta langsung memecat begitu saja.

"Sementara untuk gaji yang belum dibayarkan, informasi dari dinas lingkungan hidup juga gaji selalu Dibayarkan, dan yang bulan juni ini sedang dalam proses. Pesangon memang tidak ada," imbuhnya.

Terkait Mediasi, Budiman menyampaikan, bahwa pihaknya akan membantu untuk bisa mediasi dengan pihak terkait.

"Tadi mereka ingin bertemu dengan disnaker, cuma hanya ada perwakilan. Baik kita upayakan untuk ada pertemuan itu, dan nanti kita lihat hasilnya. Yang jelas kita akan mediasikan hal ini," ujarnya.

Budiman juga menambahkan, bahwa yang pemberhentian itu dilakukan bukan kepada buruh melainkan tenaga kerja kontrak.

"Dan semuanya sudah ada aturannya dalam surat keputusan. Kita tunggu saja, nanti kita upayakan untuk mediasi dengan pihak terkait," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini