4. Terduga Pelaku Dihukum
Pihak LPKA Bandar Lampung menempatkan empat napi anak yang diduga mengeroyok RF di ruangan khusus untuk menjalani hukuman.
LPKA Bandar Lampung akan memberikan hukuman terhadap empat napi anak itu jika memang terbukti telah melakukan penganiayaan.
"Tentu ada hukumannya, seperti pencabutan hak-hak Remisi dan lainnya. Kita sama-sama menunggu saja karena sedang ditangani dan dalam proses," katanya.
Baca Juga:Napi Anak Tewas Dikeroyok, LPKA Bandar Lampung Klaim RF Meninggal karena Sakit
5. Polisi Periksa 4 Saksi
Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah memeriksa empat napi anak terkait kematian RF.
"Baru empat orang saksi yang kita periksa," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung, Komisaris Polisi Devi Sujana, di LPKA Bandar Lampung, Rabu (13/7/2022).
Dia melanjutkan pihaknya sementara masih melakukan penyelidikan dan masih melakukan pendalaman terkait matinya salah satu narapidana anak di LPKA tersebut.
Dalam perkara tersebut, pihaknya segera kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di LPKA tersebut.
Baca Juga:Napi Anak Tewas Dikeroyok Sesama Napi di LPKA Bandar Lampung
"Sementara kita masih melakukan penyelidikan da pendalaman. Petugas baru kita data nanti akan kita dalami. Segera mungkin kita lanjutkan pemeriksaan lagi. Semua data-data juga kita kumpulkan bukti CCTV, buku tugas piket, dan lainnya," kata dia. (ANTARA)