SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai menerapkan kebijakan baru dalam proses penerimaan siswa sekolah menengah atas dan kejuruan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Sistem ini menggantikan sistem lama, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang adil, merata, dan inklusif bagi seluruh anak di Provinsi Lampung.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
“Semua anak Indonesia, termasuk yang berada di Lampung, berhak memperoleh layanan pendidikan yang layak. Oleh karena itu, dilakukan penyempurnaan kebijakan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan merata,” ujar Ganjar Jationo, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Gubernur Lampung, dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.
Baca Juga:Lampung Jadi Lumbung PMI: Target Kirim 30 Ribu Pekerja Per Tahun, Ini Strategi Pemerintah
Ganjar menjelaskan, kebijakan SPMB diterapkan dengan perbaikan sistem seleksi, penegasan persyaratan pada tiap jalur pendaftaran, serta penguatan koordinasi antar lembaga pendidikan agar kapasitas sekolah dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan integritas, berbagai pemangku kepentingan telah melakukan penandatanganan pakta integritas.
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur pendaftaran resmi yang digunakan dalam proses seleksi murid baru:
- Jalur Domisili:
Diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kuota minimum untuk jalur ini adalah 30 persen dari daya tampung sekolah. - Jalur Afirmasi:
Khusus bagi calon murid dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas. Kuotanya juga paling sedikit 30 persen, yang terdiri dari 25 persen untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan 5 persen untuk penyandang disabilitas. - Jalur Prestasi:
Ditujukan untuk siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimum 35 persen dari daya tampung sekolah. - Jalur Mutasi:
Untuk calon murid yang orang tuanya pindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar. Kuota jalur ini maksimal 5 persen, yang terbagi menjadi 3 persen untuk mutasi tugas orang tua dan 2 persen untuk anak guru.

Ganjar Jationo menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
Ia menekankan bahwa sekolah-sekolah harus memastikan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang memadai, agar proses penerimaan berjalan lancar dan adil.
Baca Juga:Innalillahi, Jemaah Calon Haji Lampung Timur Wafat di Tanah Suci Akibat Serangan Jantung
Tak kalah penting, para orang tua juga diminta untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada anak-anak mereka mengenai prosedur pendaftaran, serta dukungan emosional yang diperlukan untuk menghadapi persaingan yang mungkin cukup ketat.
- 1
- 2