SuaraLampung.id - Dua remaja asal Tamin, Bandar Lampung, menjual dua gadis di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Dua tersangka RH (17) dan VT (19) menjual korban AS (16) dan AD (12) ke pelanggan melalui aplikasi perpesanan Michat.
Kepala Unit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan penyelidikan lewat media sosial Michat.
"Dua pelaku dan korbannya ditangkap di salah satu hotel di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung. Mereka menjajakan wanita di bawah umur seharga Rp250 ribu hingga Rp800 ribu," kata Iptu Gustomi Dendy saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/7/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Awalnya mereka berpacaran. Setelah itu mereka menjual pacarnya sendiri ke pelanggan lewat Michat. Dari pemeriksaan, mereka mengaku baru sekali menjual perempuan lewat Michat.
"Jadi alasan mereka ini, untuk hura-hura, pesta minuman keras, dan makan bersama. Mereka tidak ada hubungan keluarga, jadi hanya sebatas hubungan pacaran," ujar Gustomi Dendy.
Disinggung terkait lokasi lainnya, polisi menyebut hanya di hotel dan tidak ada lokasi lainnya, untuk dijadikan prostitusi.
Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu, Ponsel, dan pakaian korban.
Baca Juga:Gugurkan Kandungan Hingga Gelapkan Uang Rp6,5 Miliar, Seorang Wanita Polisikan Mantan Pacar