SuaraLampung.id - Sebanyak 17 korupstor di Provinsi Lampung diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri tahun 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid Djunaedi mengatakan, pihaknya mengusulkan 17 napi korupsi mendapat remisi Idul Fitri.
Rinciannya delapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung. satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro, empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, dua warga binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Sedangkan besaran remisi yang didapatkan warga binaan antaranya satu bulan warga binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung, 15 hari warga binaan Lapas Metro, satu bukan dan 15 hari warga binaan Lapas kalianda, 15 warga binaan Lapas Gunung Sugih, dan satu bulan warga binaan Lapas Kotabumi.
Baca Juga:Pelajar Di Lampung Timur Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Warga Dengar Suara Benturan Keras
"Mereka yang mendapatkan remisi ini dari remisi tahun ke 1, 2, dan 3," kata dia.
Farid menambahkan untuk warga binaan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang tidak mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun 2022 adalah sebanyak 28 orang.
Di antaranya empat orang warga binaan Lapas Kota Agung, dua orang warga binaan Lapas Kalianda, empat warga binaan Lapas Gunung Sugih, lima warga binaan Rutan Kota Agung, empat warga binaan Rutan Krui, tiga warga binaan Rutan Kotabumi, lima warga binaan Rutan Bandar Lampung, dan satu warga binaan Rutan Menggala.
"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum membayar denda, membayar uang pengganti, dan sedang menjalani pidana subsider," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kabupaten Lampung Selatan Hari Ini, Senin 25 April 2022