SuaraLampung.id - Mabes Polri memerintahkan satgas pangan daerah melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah masing-masing terkait adanya dugaan kartel minyak goreng.
Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan, pihaknya masih mendalami adanya dugaan kartel minyak goreng.
Untuk itu, kata dia, pihaknya mengarahkan Satgasda untuk melakukan monitoring dan penyelidikan di wilayah masing-masing.
Helmy mengatakan dalam penyelidikan itu nantinya, dibantu (back up) oleh Tim Satgas Pangan Mabes Polri, guna mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.
Baca Juga:Mabes Polri Turunkan Tim Buat 'Perangi' Kartel Minyak Goreng
“Kami juga turunkan tim satgas pangan pusat,” katanya dikutip dari ANTARA, Rabu (23/3/2022).
Terkait fenomena tingginya harga minyak goreng setelah pemerintah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak kemasan, serta berlimpahnya stok minyak goreng kemasan di ritel, menurut Helmy, hal itu disebabkan oleh naiknya harga baku utama minyak goreng sawit (MGS).
“Tingginya harga minyak goreng lebih disebabkan naiknya bahan baku utama MGS,” ujarnya.
Berdasarkan pemantauan Satgas Pangan Polri, fenomena yang terjadi saat harga sesuai HET, terjadi kelangkaan barang di gerai modern namun di pasar tradisional stok tersedia banyak dengan harga di atas HET. Selain itu, ditemukan penjualan lewat media sosial dengan harga sesuai HET.
Helmy menyebutkan, kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat itu, khususnya pada gerai ritel modern lebih disebabkan aksi borong atau punic buying karena disparitas harga yang cukup besar dengan pasar tradisional, sementara di pasar tradisional rantai pasok cukup panjang dengan margin yang tidak diatur dan diserahkan pada mekanisme pasar.
Baca Juga:Catat! Pemprov DKI Bakal Gelar Pasar Murah, Ada Minyak Goreng dengan Harga di Bawah HET
Hal ini, lanjut Helmy, menyebabkan harga yang sampai ke konsumen akhir di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Helmy juga menekankan, Satgas Pangan Polri tengah mendalami fenomena banyaknya stok minyak goreng setelah kebijakan HET minyak kemasan dianulir pemerintah.
“Banyaknya stok minyak goreng khususnya kemasan setelah pengembalian harga sesuai acuan keekonomian, sedang kami dalami,” ujarnya.
Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu juga mengungkapkan hingga saat ini Satgas Pangan Polri belum menemukan adanya praktik mafia (persekongkolan besar, masif dan terstruktur melibatkan banyak pihak) minyak goreng di lapangan.
Namun demikian, Satgas Pangan Polri menemukan di lapangan cukup banyak pedagang dadakan, "reseller" dan pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah.
“Sampai saat ini tidak ditemukan praktik (mafia) seperti itu. Sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha bukan mafia minyak goreng,” ujar Helmy. (ANTARA)