SuaraLampung.id - Proses pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke masih dilakukan. Ketua PPWI dilaporkan terkait perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua
Kasi Humas Polres Lampung Timur, Iptu Hoiili memastikan proses pemeriksaan masih dilakukan."Sampai dengan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur," katanya di Lampung Timur, Minggu.
Pihaknya pun mengatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara resmi."Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan secara resmi oleh instansi kepolisian," katanya.
Polres Lampung Timur telah mengamankan sebanyak tiga orang. Selain Wilson Lalengke, terdapat dua rekannya juga yang telah diamankan.
Wilson Lalengke diamankan oleh Polres Lampumg Timur atas dugaan perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua ke Polres Lampung Timur. "Dari laporan itu, Polres Lampung Timur mengamankan Wilson dan rekannya," katanya.
Wilson ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur saat keluar dari Polda Lampung, pada Sabtu tanggal 12 Maret 2022.
Dia ditangkap atas laporan tokoh adat Lampung Timur, yang tidak terima bunga papanya yang dipajang di depan Polres Lampung Timur dirusak.
Selain perusakan bunga, ia juga diduga telah menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur serta membuat keonaran di Polres Lampung Timur.
Melansir ANTARA, usai ditangkap di Polda Lampung, kemudian ia dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga:Sampah di Pesisir Pantai Panjang Bandar Lampung Tercemar Limbah B3