SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengintensifkan penegakan protokol kesehatan.
Kasatpol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain mengatakan penegakan protokol kesehatan dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
"Saat ini memang kasus tengah bertambah, jadi perlu kembali melakukan penegakan protokol kesehatan, terutama di tempat yang rawan menimbulkan kerumunan," katanya.
Menurutnya, penegakan protokol kesehatan terus dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap tempat usaha ataupun tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:Pemuda Pengangguran Bobol 9 Kotak Amal Masjid di 3 Kabupaten di Lampung
"Terhadap tempat usaha yang melanggar akan dilakukan penegakan secara berjenjang, dari teguran dahulu, penutupan sementara, hingga penutupan secara permanen semua dilakukan sesuai prosedur," ucapnya, Sabtu (26/2/2022).
Ia menjelaskan, dalam upaya mengintensifkan kembali penegakan protokol kesehatan perlu pula peran dari semua pihak untuk tetap disiplin menerapkannya.
"Kami berharap ini bukan hanya tugas Satpol PP, tapi menjadi kewajiban semua masyarakat dalam membatasi kegiatan, mencegah kerumunan. Ini perlu kesadaran semua pihak agar penegakan hukum pun mudah dilaksanakan," katanya lagi.
Dia melanjutkan, langkah mengintensifkan penerapan protokol kesehatan tersebut telah dilakukan secara menyeluruh di 15 kabupaten dan kota, dan telah ada pula langkah penutupan sementara tempat usaha yang melanggar aturan.
"Semua sudah melakukan serta melaporkan setiap harinya, dan sudah ada juga langkah penutupan di beberapa daerah karena ada tempat usaha yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan secara berulang," ucapnya. (ANTARA)
Baca Juga:Terlihat Kumuh, Atap Terpal PKL di Sekitar Lapangan Saburai Ditertibkan