SuaraLampung.id - Seorang ibu di Bandar Lampung mengakui telah menyiksa anak sendiri yang baru berusia 10 tahun. Hal ini diakui dilakukannya karena kesal, sang anak tidak memunuhi target setoran parkir yang diharuskan.
Wakasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Iptu Toni Suherman mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku ibu kandung mengaku menganiaya anaknya karena kesal terhadap anak tidak membawa pulang uang dari hasil menjaga lapak parkir.
"Pelaku mengaku kesal terhadap(MNR) atau korban yang merupakan anak kandungnya itu karena tidak bawa uang saat pulang ke rumah, " kata Toni Suherman, Senin (21/02/2022).
EW (46) yang diketa hui merupakan warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung menyiksa anak selama dua tahun terakhir.
"Terhadap sejumlah luka lama dan luka baru di tangan dan kaki korban. Perbuatan, telah dilakukan sejak anaknya usia 8 tahun. Barang bukti yang diamankan pusau dapur dan sapu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, " jelasnya.
Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 44 tentang KDRT dan pasal 80 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terhadap pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, " ujarnya.
Pelaku EW yang merupa kan ibu kandung dari korban saat ditanya, hanya diam seribu bahasa dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Kasus Positif COVID-19 di Lampung Bertambah 801 Orang, 14 Daerah Berzona Kuning