Tahun 2022, Pemprov Lampung Tidak Ada Penambahan Tenaga Honorer

Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung menyatakan tidak akan menambah tenaga honorer di tahun 2022 ini."Kita upayakan tahun 2022.

Tasmalinda
Selasa, 25 Januari 2022 | 06:35 WIB
Tahun 2022, Pemprov Lampung Tidak Ada Penambahan Tenaga Honorer
Ilustrasi pegawai honorer. Tahun 2022, Pemprov Lampung Tidak Ada Penambahan Tenaga Honorer [KlikKaltim.com]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Lampung menyatakan tidak akan menambah tenaga honorer di tahun 2022 ini."Kita upayakan tahun 2022 ini tidak ada penambahan tenaga honorer," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung.

Dia menjelaskan, saat ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki jumlah tenaga honorer tidak terlalu banyak. "Untuk penghapusan ini memang tengah menuju kesana jadi tujuannya tidak ada pertumbuhan jumlah honorer, sebab berdasarkan peraturan pun ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Saat ini jumlah honorer juga tidak terlalu banyak," katanya.

Selain itu untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah tidak ada lagi pengangkatan pegawai pada golongan I.

"Untuk PNS golongan I saat ini hanya berkisar 20 orang karena banyak pensiun, dan saat ini tidak ada pengangkatan pegawai dengan pangkat juru," ucapnya.

Baca Juga:Ketua Partai Nasdem Lampung Tantang Buktikan Istrinya Berselingkuh, Bakal Beri Rp1 Miliar

Saat ini pengangkatan banyak dilakukan bagi diploma dan sarjana dengan golongan paling rendah II b dan III a, semua dilakukan berdasarkan analisa jabatan dan tenaga kerja.

"Sedangkan untuk pelaksanaan pengangkatan PPPK saat ini daerah masih menunggu formasi yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Bila sudah ada tentu langsung kita laksanakan," ujarnya lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan keputusan terkait rekrutmen PPPK telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022.

Baca Juga:Berkedok Ritual agar Tidak Meninggal Dunia, Ayah Tiri di Lampung Timur Rebut Kesucian Anak

Seleksi CASN Tahun 2022 tersebut akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini