Tahan Sopir Ekspedisi tanpa Status Hukum, Kompol David Jeckson Sianipar Dicopot sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat

Pencopotan Kompol David Jeckson Sianipar sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:24 WIB
Tahan Sopir Ekspedisi tanpa Status Hukum, Kompol David Jeckson Sianipar Dicopot sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat
Ilustrasi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Pandra membenarkan pencopotan Kompol David Jeckson Sianipar sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mencopot Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannnya sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat

Pencopotan Kompol David Jeckson Sianipar sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat merupakan buntut dari penahanan sopir ekspedisi Arsiman tanpa status hukum. 

Pencopotan Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatannnya sebagai Kapolsek Tanjungkarang Barat tertuan dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29//I/KEP/2022 tertanggal 14 Januari 2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Kombes Endang. 

Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi sebagai pamen Ditsampta Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan. 
Jabatan Kapolsek Tanjungkarang Barat diisi Kompol  Sandy Galih Putra sebelumnya Kanit 1 Subdit  4 Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca Juga:Alami Penyiksaan dan Ditahan tanpa Status Hukum, Sopir Ekspedisi Lapor Mabes Polri dan Komnas HAM

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya TR mutasi Kapolsek TKB di mutasi sebagai evaluasi. 

"Betul sekali kan saya ucapkan terima kasih atas infonya, makanya saya akan cek ke Kasubbid Penmas, " kata Zahwani Pandra Arsyad melalui sambungan whatsapp, Jumat (14/01/2022), sekitar pukul 18.53 WIB. 

“jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak Lanjuti”, ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ekspedisi bernama Arsiman ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa laporan polisi, tanpa surat penangkapan dan surat penahanan.

Arsiman ditahan dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang jelas dari pihak Kepolisian.

Baca Juga:Tahan Sopir Ekspedisi tanpa Status Hukum, Kapolsek Tanjungkarang Barat Diperiksa Propam

Pandra mengatakan, saat ini Kompol David Jeckson Sianipar, Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung.

“Benar tidaknya permasalahan, diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung”, tegasnya.

Kontributor : Ahmad Amri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak