SuaraLampung.id - Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar akan diperiksa terkait penahanan sopir ekspedisi Arsiman tanpa status hukum yang jelas.
Arsiman dikurung di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan, surat penahanan dan surat penetapan tersangka.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, Kapolsek Tanjungkarang Barat dan anggota yang terlibat dalam permasalahan penahanan Arsiman akan diperiksa.
"Itu sementara kami dalami dan kami periksa baik kapolsek maupun anggota anggota yang terkait permasalahan itu," kata Ino Harianto melalui sambungan Whatsapp, Jumat (14/01/2022).
Baca Juga:Bandar Lampung Belum Laksanakan Vaksinasi Booster, Ini Alasannya
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar akan berlangsung secara transparan.
Jika terbukti ada pelanggaran dalam penahanan sopir bernama Arisman itu, Ino berjanji akan ada tindakan tegas.
"Nanti kami akan transparan kalau ada pelanggaran akan kami lakukan tindakan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan seorang sopir ekspedisi atas nama Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat sejak 4 Januari 2022.
Penahanan Arsiman ini berlangsung selama 8 hari. Arsiman baru dibebaskan pada 12 Januari 2022 ketika datang pengacara dari LBH Bandar Lampung melakukan pendampingan.
Tak jelas alasan polisi menahan Arsiman. Polisi menahan Arsiman selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan dan surat penahanan.
Kontributor : Ahmad Amri