Tahan Sopir Ekspedisi tanpa Status Hukum, Kapolsek Tanjungkarang Barat Diperiksa Propam

Kapolsek Tanjungkarang Barat dan anggota yang terlibat dalam permasalahan penahanan Arsiman akan diperiksa.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:05 WIB
Tahan Sopir Ekspedisi tanpa Status Hukum, Kapolsek Tanjungkarang Barat Diperiksa Propam
Ilustrasi Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto. Kombes Ino menyatakan Kapolsek Tanjungkarang Barat dan anggotanya diperiksa Propam terkait penahanan sopir ekspedisi tanpa status hukum. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar akan diperiksa terkait penahanan sopir ekspedisi Arsiman tanpa status hukum yang jelas. 

Arsiman dikurung di ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan, surat penahanan dan surat penetapan tersangka.  

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan, Kapolsek Tanjungkarang Barat dan anggota yang terlibat dalam permasalahan penahanan Arsiman akan diperiksa. 

"Itu sementara kami dalami dan kami periksa baik kapolsek maupun anggota anggota yang terkait permasalahan itu," kata Ino Harianto melalui sambungan Whatsapp, Jumat (14/01/2022). 

Baca Juga:Bandar Lampung Belum Laksanakan Vaksinasi Booster, Ini Alasannya

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar akan berlangsung secara transparan.

Jika terbukti ada pelanggaran dalam penahanan sopir bernama Arisman itu, Ino berjanji akan ada tindakan tegas.

"Nanti kami akan transparan kalau ada pelanggaran akan kami lakukan tindakan," ujarnya.

 Sebelumnya diberitakan seorang sopir ekspedisi atas nama Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat sejak 4 Januari 2022. 

Penahanan Arsiman ini berlangsung selama 8 hari. Arsiman baru dibebaskan pada 12 Januari 2022 ketika datang pengacara dari LBH Bandar Lampung melakukan pendampingan. 

Baca Juga:Dikurung 8 Hari di Ruang Kanit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat tanpa Status Hukum, Sopir Ekspedisi Kencing di Botol

Tak jelas alasan polisi menahan Arsiman. Polisi menahan Arsiman selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan dan surat penahanan. 

Berita Terkait

Rekomendasi cafe Populer di Bandar Lampung, selalu ramai pengunjung karena menyediakan menu nikmat di lidah.

yoursay | 14:36 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

lampung | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

lampung | 20:09 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

lampung | 17:04 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB
Tampilkan lebih banyak