Alami Penyiksaan dan Ditahan tanpa Status Hukum, Sopir Ekspedisi Lapor Mabes Polri dan Komnas HAM

telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 16:21 WIB
Alami Penyiksaan dan Ditahan tanpa Status Hukum, Sopir Ekspedisi Lapor Mabes Polri dan Komnas HAM
Sopir ekspedisi Arsiman dan istri di kantor LBH Bandar Lampung. Arsiman akan melaporkan tindakan aparat Polsek Tanjungkarang Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM. [Dok LBH Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Arsiman didampingi pengacara dari LBH Bandar Lampung akan melaporkan tindakan petugas Polsek Tanjungkarang Barat yang menahan Arsiman tanpa status hukum. 

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, Arsiman akan melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Menurut Sumaindra, telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman. 

"Klien kami ditahan selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan, surat penahanan dan surat penetapan tersangka. Karena itu kami akan membawa masalah ini ke Mabes Polri," ujar Sumaindra. 

Baca Juga:Tahan Sopir Ekspedisi tanpa Status Hukum, Kapolsek Tanjungkarang Barat Diperiksa Propam

Selama berada di dalam penahanan aparat Polsek Tanjungkarang Barat, Sumaindra mengatakan, Arsiman mengalami penyiksaan dalam konteks hak asasi manusia (HAM). 

Menurut dia, Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.

Bahkan untuk melakukan buang air kecil saja, Arsiman sempat harus menggunakan botol air mineral karena tidak diijinkan untuk buang air kecil di kamar mandi.

Begitu pula untuk memenuhi nutrisinya dengan makanan, Arsiman tidak diperkenankan untuk membeli makanan di luar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online.

"Kerap kali Arsiman harus menahan lapar seharian karena tidak diberikan makanan oleh anggota Polsek Tanjung Karang Barat," ujar Sumaindra.

Baca Juga:Bandar Lampung Belum Laksanakan Vaksinasi Booster, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan seorang sopir ekspedisi atas nama Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat sejak 4 Januari 2022. 

Berita Terkait

Rekomendasi cafe Populer di Bandar Lampung, selalu ramai pengunjung karena menyediakan menu nikmat di lidah.

yoursay | 14:36 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

lampung | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

lampung | 20:09 WIB

Dasco meyakini pengangkatan Munafrizal sebagai Jubir Bidang HAM dan Konstitusi di Partai Gerindra sudah tepat.

joglo | 15:00 WIB

Pasalnya, Munafrizal merupakan mantan aktivis 1998 dan lama bekerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

sumatera | 12:30 WIB

News

Terkini

Sebab kehidupan ekonomi para personel Kangen Band kini sudah membaik pascareuni

Lifestyle | 15:10 WIB

api diduga muncul dari mobil tangki, lalu menyambar gudang dan pekarangan rumah warga.

News | 14:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.

News | 20:09 WIB

Pelaku pembunuhan Yuyun ternyata suaminya sendiri berinisial NA (62)

News | 16:44 WIB

KPPU berpendapat terdapat dampak persaingan usaha dari Surat Edaran Wali Kota Metro

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:30 WIB

keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena, karena terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART.

News | 17:04 WIB

Dokter Zam Zanariah ketahuan berpartisipasi dalam kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan

News | 15:00 WIB

keadaan PLTS di Way Haru yang dibangun pada tahun 2016 dan hanya berfungsi tujuh bulan saja,

News | 14:26 WIB

sejumlah mahasiswa yang menuntut pihak Rektorat UIN Raden Intan Lampung menghapus pungutan liar (Pungli)

News | 16:49 WIB

pernah melihat langsung seorang ART loncat pagar tembok belakang rumah terduga pelaku inisial S.

News | 13:43 WIB

Lokasi tempat pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo itu terletak di Desa Wayharu Kecamatan Bengkunat

News | 13:19 WIB

Selain itu, Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp8 miliar 75 juta.

News | 21:39 WIB

Mereka setiap hari dianiaya majikan dan anak-anaknya. Parahnya lagi ada yang sampai ditelanjangi.

News | 20:00 WIB
Tampilkan lebih banyak