SuaraLampung.id - Arsiman didampingi pengacara dari LBH Bandar Lampung akan melaporkan tindakan petugas Polsek Tanjungkarang Barat yang menahan Arsiman tanpa status hukum.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, Arsiman akan melaporkan peristiwa ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM.
Menurut Sumaindra, telah terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman.
"Klien kami ditahan selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan, surat penahanan dan surat penetapan tersangka. Karena itu kami akan membawa masalah ini ke Mabes Polri," ujar Sumaindra.
Baca Juga:Tahan Sopir Ekspedisi tanpa Status Hukum, Kapolsek Tanjungkarang Barat Diperiksa Propam
Selama berada di dalam penahanan aparat Polsek Tanjungkarang Barat, Sumaindra mengatakan, Arsiman mengalami penyiksaan dalam konteks hak asasi manusia (HAM).
Menurut dia, Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.
Bahkan untuk melakukan buang air kecil saja, Arsiman sempat harus menggunakan botol air mineral karena tidak diijinkan untuk buang air kecil di kamar mandi.
Begitu pula untuk memenuhi nutrisinya dengan makanan, Arsiman tidak diperkenankan untuk membeli makanan di luar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online.
"Kerap kali Arsiman harus menahan lapar seharian karena tidak diberikan makanan oleh anggota Polsek Tanjung Karang Barat," ujar Sumaindra.
Baca Juga:Bandar Lampung Belum Laksanakan Vaksinasi Booster, Ini Alasannya
Sebelumnya diberitakan seorang sopir ekspedisi atas nama Arsiman ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat sejak 4 Januari 2022.
Penahanan Arsiman ini berlangsung selama 8 hari. Arsiman baru dibebaskan pada 12 Januari 2022 ketika datang pengacara dari LBH Bandar Lampung melakukan pendampingan.
Tak jelas alasan polisi menahan Arsiman. Polisi menahan Arsiman selama 8 hari tanpa laporan polisi, surat penangkapan dan surat penahanan.