Sumaindra mengecam keras tindakan sewenang-wenang aparat Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman. Menurut dia, Arsiman pernah dimintakan keterangan namun tidak pernah ditunjukkan adanya surat penangkapan, surat penahanan, dan surat penetapan tersangka dari pihak Polsek Tanjungkarang Barat.
"Seharusnya apabila terdapat proses penangkapan dan penahanan terhadap seseorang, pihak penyidik hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah perbuatan pelaku dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 19 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian jika lebih dari 1x24 jam maka terduga pelaku berhak untuk dibebaskan demi hukum," jelas Sumaindra.
Namun faktanya, lanjut dia, Arsiman telah ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari tanpa ada laporan polisi, surat perintah penahanan,. Semestinya pihak polisi memberikan tembusan segera setelah melakukan penahanan berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP.
LBH Bandar Lampung menganggap tindakan petugas Polsek Tanjungkarang Barat terhadap Arsiman sudah merampas kemerdekaan seseorang tanpa adanya status hukum yang jelas.
Baca Juga:Selundupkan Ganja ke Lapas Rajabasa, Tukang Ojek Masukkan Ganja ke dalam Sotong
"Kami meminta Kapolri dan Kapolda Lampung terhadap aksi kesewenang-wenangan dan ugal-ugalan aparat penegak hukum dalam hal ini anggota Polsek TKB ini harus diusut tuntas," ujar Sumaindra.
Klarifikasi Kapolsek Tanjungkarang Barat
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson saat dikonfirmasi kasus Arsiman sempat kaget. David mengaku tidak tahu ada seorang bernama Arsiman adalah titipan dirinya sebagai kapolsek.
"Titipan dari kapolsek, maksudnya gimana? Gue enggak dengar masalah itu. Intinya gini ada orang laporan tipu gelap, pas diproses orangnya ke Jakarta. Mau kami mediasi begitu, intinya tidak ditahan, proses mediasi. Gak usah di gede-gedein, pusing kepala gua," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Baca Juga:Beredar Pesan Berantai Warga Bandar Lampung Terpapar Omicron, Ini Kata Kadis Kesehatan Reihana