SuaraLampung.id - Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan membantah menutupi identitas pengendara mobil yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, Enggal, Selasa (11/1/2022).
Rohmawan menyebut sopir mobil Suzuki S-Cross BE 1545 BE yang menyebabkan kecelakaan beruntun adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Sopir mobil bernama Destrina Hasan. Dia PNS Pemkot Bandar Lampung di kesehatan," ujar Rohmawan saat dikonfirmasi Suaralampung.id, Rabu (12/1/2022).
Rohmawan memberikan alasan mengapa belum memberikan identitas pengendara mobil yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga:Misterius, Polisi Tutupi Identitas ASN Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jalan Jenderal Sudirman
"Kemarin karena terburu buru," kata Rohmawan. Untuk perkara ini, Rohmawan mengatakan masih dalam penyelidikan.
Mobil Suzuki S-Cross BE 1545 BE yang dikendarai seorang ASN wanita menabrak tiga kendaraan lain di Jalan Jenderal Sudirman, Enggal, Bandar Lampung.
Kendaraan yang terlibat lakalantas diantaranya Suzuki S-Cross BE 1545 BE, Suzuki Karimun Wagon R BE 1092 AD, Toyota Avanza BE 1095 CE, Suzuki Ertiga BE 1051 CG, dan sepeda motor Honda Astrea BE 8565 DT.
Kecelakaan bermuka mobil Suzuki Sx4 S-Cross melaju dari arah Bundaran Adipura Bandar Lampung menuju arah Panjang, bersenggolan dengan sepeda motor Honda Astrea.
Diduga pengendara mobil Suzuki S-Cross panik sehingga tancap gas, oleng sehingga menabrak tiga kendaran di lokasi kejadian, di jalan Jendral Sudirman.
Baca Juga:Kapolri Singgung Vaksinasi Lansia Rendah, Eva Dwiana: Sudah Door to Door masih Ngumpet
Kontributor : Ahmad Amri