Karena Arsiman tidak pulang, sang istri inisiatif menelepon Arsiman. Arsiman memberitahu ia berada di Polsek Tanjungkarang Barat.
Arsiman dikurung di Polsek Tanjungkarang Barat selama 8 hari mulai dari 4 Januari 2022 hingga 12 Januari 2022. Selama di polsek, Arsiman dikurung di ruangan Kanit Reskrim.
Arsiman diperlakukan seperti seorang tahanan. Selama 8 hari di Polsek Tanjungkarang Barat, Arsiman hanya 4 kali diberi makan.
Saking laparnya, Arsiman sampai menelepon sang istri meminta mengirim makanan. "Istri saya datang tiap dua hari sekali bawa makanan untuk saya," ucap Arsiman.
Baca Juga:Selundupkan Ganja ke Lapas Rajabasa, Tukang Ojek Masukkan Ganja ke dalam Sotong
Istri Arsiman yang tinggal di Katibung, Lampung Selatan, sampai harus berutang ke tetangga untuk ongkos menuju Polsek Tanjungkarang Barat di Bandar Lampung.
Arsiman hanya diberi kesempatan buang air pada pagi hari. Pernah Arsiman kebelet buang air kecil di malam hari. Ia menggedor pintu meminta izin untuk buang air kecil.
"Kata polisi saya disuruh kencing di botol aja. Jadi saya kencing di botol air mineral," kata Arsiman. Selama 8 hari di polsek, Arsiman mengaku hanya satu kali diperiksa oleh penyidik.
Karena tak mendapat kepastian hukum, sang istri Dartini berinisiatif melaporkan kejadian ini ke LBH Bandar Lampung pada tanggal 12 Januari 2022.
Akhirnya datanglah pengacara dari LBH Bandar Lampung mendampingi istri Arsiman ke Polsek Tanjungkarang Barat.
Baca Juga:Beredar Pesan Berantai Warga Bandar Lampung Terpapar Omicron, Ini Kata Kadis Kesehatan Reihana
"Setelah kami mengonfirmasi kejadian tersebut, akhirnya Arsiman dipersilakan pulang, karena pihak Polsek Tanjungkarang Barat tidak dapat menunjukkan status hukum yang jelas atas nama Arsiman," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi.