SuaraLampung.id - Bagi anda pengendara sepeda motor yang melintas di beberapa jalan protokol di Bandar Lampung kini diwajibkan menggunakan lajur khusus sepeda motor.
Lajur khusus bagi sepeda motor ini diberlakukan di Jalan RA Kartini dan Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.
Pada sistem kanalisasi ini, pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan lajur kiri sementara mobil di lajur kanan.
Pj Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP M. Rohmawan mengatakan, kanalisasi ini akan diberlakukan selama lima hari mulai 23-27 November 2021.
Baca Juga:UMK Bandar Lampung Tahun 2022 Segera Dibahas
Untuk sementara pelaksanaannya berada di jam pagi mulai pukul 06.30 - 08.00 WIB.
"Iya mulai hari ini sudah mulai diberlakukan kanalisasi di Jalan R.A Kartini dan Jalan Raden Intan. Tujuan diberlakukannya sistem kanalisasi ini, tentunya untuk mengurangi angka kecelakaan di jam pagi," kata AKP M. Rohmawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sebelumnya sistem kanalisasi ini, sudah disosialisasikan Satlantas Polresta Bandar Lampung baik lewat media massa, media sosial, iklan, videotron di Tugu Adipura, recorder traffic light, hingga bioskop di Bandar Lampung.
"Sistem ini juga diberlakukan, agar pengguna jalan khususnya sepeda motor bisa tertib berjalan di lajur kiri," ujar Rohmawan.
Baca Juga:BBPOM Bandar Lampung Akui Sulitnya Mengawasi Kosmetik yang Dijual Online