SuaraLampung.id - Upah minimum kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2022 belum ditetapkan.
Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Dewan Pengupahan Kota akan segera membahas besaran UMK Bandar Lampung tahun 2022.
Pembahasan UMK Bandar Lampung tahun 2022 ini segera digelar karena UMP Lampung tahun 2022 sudah ditetapkan.
"Pembahasan penetapan UMK kami lakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP), ditetapkan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman, Senin (22/11/2021) dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:Buruh Kabupaten Bekasi Minta UMK 2022 Naik Tujuh Persen
Penetapan besaran UMK Bandar Lampung tahun 2022, kata Wan Abdurrahman, mengacu pada besaran UMP Lampung tahun 2022.
"Tentunya pasti ada kenaikan UMK dan akan lebih besar dari UMP. Untuk berapa persen kenaikannya nanti akan dirumuskan oleh Dewan Pengupahan," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, setelah dewan pengupah menetapkan kenaikan UMK barulah akan dinaikkan ke Wali Kota Bandar Lampung apakah hasil tersebut disetujui atau tidaknya.
"Kalau untuk UMK kami memiliki tenggat waktu sampai akhir bulan untuk menetapkannya," kata dia.
Pemprov Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Lampung tahun 2022 sebesar Rp 2.440.486,18 atau naik 0,35 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca Juga:Sedih, UMK di Samarinda Naik, Tapi Tak Sampai 1 Persen di 2022 Nanti
Penetapan UMP tahun 2022 merupakan hasil rapat dari dewan pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 November lalu.
Dan merujuk pada Undang-undang tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021. (ANTARA)