SuaraLampung.id - Empat pemuda di Lampung ditangkap karena membuat surat tes antigen palsu. Empat tersangka ini ditangkap polisi di sebuah kantor jasa travel di Jalan Komarudin, Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (13/9/2021).
Empat pemuda ini menjadikan kantor jasa travel di Rajabasa, Bandar Lampung, sebagai tempat pembuatan surat tes antigen palsu.
Empat tersangka pembuat surat antigen palsu ialah inisial TB (21) asal Tangerang, RR (20) asal Tulang Bawang, lalu RS (19) dan DS (18) asal Kota Agung Tanggamus.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana membenarkan adanya penangkapan ini. Menurut dia, modus mereka ini menerima pesanan dari seseorang, yang akan digunakan untuk menyeberang ke Jakarta.
Baca Juga:Paksa Naik Kereta Api, Pria Ini Todongkan Pisau ke Petugas di Stasiun Tanjungkarang
"Setelah menerima pesanan dari beberapa orang, mereka melakukan pencetakan rapid tes dengan nama dokter, kop, dan lainnya yang berbeda dengan aslinya," kata Kompol Devi Sujana, Selasa (14/9/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Selain itu, nama dokternya yang dicatut juga tidak ada di wilayah Lampung. Kemudian dari hasil pemeriksaan, keempatnya ini mengaku sudah satu bulan beraksi dan saat ini Polresta Bandar Lampung masih melakukan penyelidikan tambahan.
"Ini kasih kami dalami, dengan tujuan untuk membuka pihak lain yang terlibat. Untuk tiap kali mencetak surat palsu dengan harga Rp50 hingga Rp100 ribu, dan sudah mengeluarkan 50 surat palsu," ujar Devi Sujana.
Disinggung terkait cap klinik yang dicatut oleh empat pelaku, untuk sementara ada dua klinik yakni Klinik Pratama Lampung dan Tanjungkarang Pratama yang didapat dari hasil mengarang.
Dari hasil penangkapan, turut diamanakan beberapa alat seperti komputer, kop, stempel, dan lainnya.
Baca Juga:Warga Bandar Lampung Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Sepanjang Tahun
Terpisah, Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali menjelaskan, keempat pelaku ini menawarkan jasanya ke sopir dan penumpang jasa travel tujuan ke luar kota dan luar Lampung.
"Untuk ide membuat surat rapid antigen palsu ini, kami belum bisa menyimpulkan pasti karena masih pengembangan," jelas Ipda Rosali.