SuaraLampung.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menunda 84 Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak karena kondisi pandemi COVID 19.
Pelaksanaan pandemi COVID 19 yang seharusnya dilaksanakan pada 5 Agustus 2021 nanti.
Penundaan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan dengan Nomor 140/2518/IV.13/2021, perihal Penundaan Pelaksanaa Tahapan Pilkades Serentak Lampung Selatan tahun 2021.
“Harapan kami semua, ini bisa dilaksanakan pada 5 Agustus 2021, tapi demi keselamatan. Penundaan ini bukan tanpa sebab, karena berdasarkan laporan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan Lampung Selatan, penyebaran kasus Covid-19 di Lampung Selatan terus meningkat," kata Nanang Ermanto dilansir dari Lampungpro.co - jaringan Suara.com, Minggu (18/7/2021).
Baca Juga:Tim Distanak Bandar Lampung Periksa Kelayakan Hewan Kurban, Ini Hasilnya
Nanang menilai, jika pelaksanaan Pilkades tetap dipaksakan berpotensi menimbulkan kerumunan yang mengakibatkan potensi baru COVID 19.
"Meski pelaksanaan tahapan Pilkades tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tidak menutup kemungkinan pelaksanaan Pilkades tetap dilaksanakan pada Agustus tahun ini," ujar Nanang Ermanto.
Kepada calon kepala desa, Nanang juga kembali mengingatkan agar tidak berkampanye dan pengumpulan massa, pada saat penundaan penyelenggaraan Pilkades.