Menanggapi sanksi dari Dewas, penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha angkat bicara.
Ada empat poin yang disampaikan Praswad menanggapi sanksi terhadap dirinya.
Pertama, Praswad mmenganggap laporan terhadap dirinya adalah serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Sehingga laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan anggaran Rp6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," ujar Praswad melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id.
Baca Juga:Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan Munjul, Ini yang Digali KPK Pada Direktur PT. ABAM
Praswad lalu menyoroti pembacaan putusan terhadap dirinya.
Menurutnya, saat pembacaaan putusan terdapat potongan kata-kata dirinya dan Prayoga yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan.
Kata dia, beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks antara lain, yang pertama adalah suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan.
Kemudian, latar belakang dialog yang terjadi 3-4 jam sebelumnya.
Lalu Praswad menjelaskan upaya peringatan darinya agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya.
Baca Juga:Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Capai Rp 1,69 Miliar
"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," terang Praswad.