Penyidik KPK asal Lampung Dijatuhi Sanksi oleh Dewas, Praswad: Bukan Hal Luar Biasa

Praswad Nugraha, penyidik KPK asal Lampung, dijatuhi sanksi pemotongan gaji

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Juli 2021 | 12:40 WIB
Penyidik KPK asal Lampung Dijatuhi Sanksi oleh Dewas, Praswad: Bukan Hal Luar Biasa
Penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha dijatuhi sanksi oleh Dewas. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Penyidik KPK asal Lampung Mochamad Praswad Nugraha dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Praswad Nugraha, penyidik KPK asal Lampung, dijatuhi sanksi pemotongan gaji 10 persen selama enam bulan.

Selain Praswad Nugraha, penyidik KPK asal Lampung, ada satu penyidik lain yang juga dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK. 

Dia adalah Muhammad Nor Prayoga. Prayoga dikenai sanksi teguran selama tiga bulan. 

Baca Juga:Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan Munjul, Ini yang Digali KPK Pada Direktur PT. ABAM

Praswad dan Prayoga adalah penyidik perkara Bansos COVID-19. 

Mereka dilaporkan oleh saksi perkara bansos COVID-19 Agustri Yogaswara ke Dewas.

Yogas diduga pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos termin ke-1 hingga termin ke-12

Dalam laporannya, Yogas mengaku mengalami intimidasi saat diperiksa oleh Praswad dan Prayoga. 

Dewas memproses laporan tersebut hingga akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Praswad dan Prayoga. 

Baca Juga:Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Capai Rp 1,69 Miliar

Dewas menganggap Praswad melakukan pelanggaran sedang sementara Prayoga melakukan pelanggaran ringan. 

Menanggapi sanksi dari Dewas, penyidik KPK asal Lampung Praswad Nugraha angkat bicara.

Ada empat poin yang disampaikan Praswad menanggapi sanksi terhadap dirinya. 

Pertama, Praswad mmenganggap laporan terhadap dirinya adalah serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Sehingga laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan anggaran Rp6,4 triliun, yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," ujar Praswad melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id.

Praswad lalu menyoroti pembacaan putusan terhadap dirinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak