SuaraLampung.id - Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus pembakaran kantor Polsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan. Terkini, polisi telah menangkap 14 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran.
Keempat belas orang yang ditangkap itu memiliki peran berbeda-beda saat peristiwa pembakaran Polsek Candipuro terjadi. Mereka diduga sebagai provokator hingga pelaku pembakaran.
"14 orang itu diduga terdiri dari provokator juga penghasut, dan tentunya ada yang pelaku. Namun inisialnya nanti akan kita update kembali," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/5/2021) dilansir dari Suara.com.
Belasan orang tersebut kekinian tengah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan. Mereka berpeluang ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti terlibat dalam aksi pembakaran.
Baca Juga:Polsek Candipuro Dibakar, Anggota DPRD Lampung Siap Jadi Penjamin Pelaku
"Ketika bukti permulaan cukup dan memenuhi unsur-unsur (pidana), tentunya penyidik bisa lakukan penahanan," katanya.
Sejauh ini, lanjut Ramadhan, penyidik masih mendalami motif dari terduga pelaku membakar Polsek Candipuro. Namun, sebagian besar dari mereka yang ditangkap berdalih hanya ikut-ikutan.
"Jadi masyarakat banyak yang terprovokasi, juga termasuk pelaku pembakaran sendiri yang telah diamankan, dia mengaku hanya ikut-ikutan, tidak mengerti persoalannya," pungkas Ramadhan.