SuaraLampung.id - Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi siap menjadi penjamin bagi warga yang ditangkap atas kasus pembakaran kantor Polsek Candipuro, Lampung Selatan.
Menurut Wahrul, warga yang membakar Polsek Candipuro juga adalah korban dari kejahatan yang selama ini tidak ditangani dengan baik oleh polisi.
Wahrul menilai, aksi pembakaran Polsek Candipuro merupakan kekesalan warga yang resah dengan perilaku begal dan tidak mendapat respons cepat dari kepolisian setempat.
"Mereka juga korban dari kejahatan yang selama ini tidak ditangani dengan maksimal oleh kepolisian. Ada pun para pelaku yang ditangkap ini, bukanlah penjahat sebagaimana begal yang selama ini bertindak jahat di Candipuro," kata Wahrul Fauzi Silalahi kepada Lampungpro.co--media jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga:Belasan Orang Ditangkap Terkait Kasus Pembakaran Polsek Candipuro
Wahrup meyakini, penangguhan itu bisa menjadi solusi, ketimbang melakukan penahanan yang kontraproduktif dengan ketiadaan upaya polisi dalam menangani begal.
Meski demikian, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung ini turut prihatin atas pembakaran Mapolsek Candipuro yang dilakukan warga.
"Kami meminta masyarakat tidak bertindak anarkistis atas kejadian seringnya begal yang terjadi di Candipuro. Kami berharap tidak ada lagi aksi perusakan terhadap sarana publik termasuk kejadian di Mapolsek Candipuro," ujar Wahrul Fauzi Silalahi.
Politisi Partai Nasdem ini turur merespons dengan baik, atas gerak cepat polisi yang menindak pelaku pembakaran. Namun Wahrul juga mendesak kepolisian, untuk gerak cepat menangkap begal yang sering beroperasi di wilayah Candipuro dan sekitarnya.
Wahrul meminta agar keterbatasan personel tidak menjadi alasan polisi, untuk lambat dalam menindak pelaku begal. Ia meyakini apabila polisi bergerak cepat dan serius, perlahan daerah Candipuro bisa aman dari begal.
Baca Juga:Provokator Pembakaran Polsek Candipuro Diminta Menyerahkan Diri
Selain itu, polisi juga bisa bersinergi dengan masyarakat dan aparatur kecamatan dan desa, untuk melakukan pengamanan mandiri di lingkungan.