SuaraLampung.id - Petugas gabungan menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Senin (5/4/2021) sore. Razia ini melibatkan petugas lapas dan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian.
Dalam razia kali ini, tim gabungan menyusuri kamar-kamar yang ditempati para narapidana. Petugas menggeledah tiap sudut ruangan di dalam Lapas Kalianda.
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang aneh dan terlarang dari dalam Lapas Kalianda. Barang-barang ini langsung diamankan petugas.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Yuniarto mengatakan, pihaknya mendapati beberapa barang terlarang seperti barang tajam, kabel, barang pecah belah, ikan pinggang, hingga cutter.
Baca Juga:Masjid Bakauheni Dibangun 2021, Tampung 2 Ribu Jemaah
"Kegiatan ini, sesuai dengan arahan Dirjen Pemasyarakatan sebagai bentuk deteksi dini situasi keamanan dan ketertiban. Kami libatkan 80 personil untuk kegiatan penggeledahan ini," kata Yuniarto dilansir dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie menyebutkan, ada pun tujuan lainnya ini, menjauhkan anggota Lapas dari peredaran gelap narkotika.
"Ini ditambah dengan Tim Satuan Ops Patnal yang secara acak melakukan razia, termasuk dalam pemeriksaan pegawai, sebagai bentuk deteksi dini," ujar Tetra Destorie.