- Karantina Lampung menyita enam elang brontok yang diselundupkan
- Penyelundup satwa dilindungi terancam hukuman berat
- Pihak berwenang meningkatkan pengawasan di Bakauheni
SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan enam ekor burung elang brontok yang dilindungi berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, Bareskrim Polri, dan Polda Lampung berhasil mengamankan satwa-satwa langka ini sebelum menyeberang ke Pulau Jawa tanpa dokumen resmi.
Kejadian menegangkan ini berlangsung pada Minggu (26/10/2025) di area Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.
Petugas gabungan yang sigap mencurigai sebuah kendaraan pengangkut dan segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya? Enam ekor elang brontok ditemukan tersembunyi.
"Elang yang kami amankan termasuk satwa dilindungi dan mereka mencoba membawanya ke Pulau Jawa tanpa disertai dokumen," ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Senin (27/10/2025).
Sopir kendaraan pengangkut sempat memberikan keterangan awal bahwa burung-burung ini berasal dari wilayah Bakauheni dan rencananya akan dibawa ke Tangerang.
Aksi nekat penyelundupan satwa dilindungi ini bukan hanya sekadar pelanggaran biasa. Donni Muksydayan menegaskan, pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina melanggar dua undang-undang sekaligus.
Pertama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Burung Gagal, Dua Pelaku Diamankan
Ini yang paling berat! Berdasarkan Pasal 40A Ayat (1) huruf d, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Kepala Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Karantina Pertanian Lampung, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa satwa yang diselundupkan adalah elang brontok (Nisaetus cirrhatus).
"Burung ini merupakan salah satu jenis pemangsa yang termasuk satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018," tegas Akhir.
Elang brontok adalah burung pemangsa yang gagah dengan cakar kuat dan penglihatan tajam. Keberadaannya sangat penting bagi keseimbangan ekosistem. Penyelundupan mereka ke pasar gelap tentu akan mempercepat kepunahan satwa ini.
Setelah diamankan, keenam elang tersebut langsung menjalani tindakan karantina dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman satwa ini,” kata Akhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Geger Penembakan di Polsek Labuhan Maringgai, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
-
Gebuk Persijap 2-0, Bhayangkara FC Meroket di BRI Super League
-
Kasus Siswi SMPN 13 Bandar Lampung Putus Sekolah: Menteri PPPA Turun Tangan
-
Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Way Kanan, Kapolres Ambil Sikap Tegas
-
Penyelundupan Elang Langka Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni