Wakos Reza Gautama
Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:27 WIB
kakak beradik asal Pringsewu aniaya korban yang menagih utang. [Dok Humas Polres Pringsewu]
Baca 10 detik
  • Dua kakak beradik berinisial MH mengeroyok Wahyu Hidayat di Pekon Wonodadi karena tersinggung saat korban menagih utang.
  • Akibat tindak kekerasan pada 3 Juni 2026 tersebut, korban mengalami luka lebam serius dan melapor kepada pihak kepolisian.
  • Polsek Gadingrejo menangkap kedua pelaku pada 9 Juni 2026 dan mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

SuaraLampung.id - Kasih kakak kepada adik memang tak berbilang, namun bagi MH (35) dan MH (29), cara mereka menunjukkan pembelaan justru berujung nestapa.

Alih-alih menyelesaikan masalah, solidaritas buta kakak beradik ini malah menyeret mereka ke balik jeruji besi setelah nekat mengeroyok seorang pria yang menagih utang kepada adik mereka.

Rencana bersantai di sebuah rental PlayStation (PS) di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pun buyar seketika.

Pada Selasa (9/6/2026) malam, saat asyik bermain, petugas dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo datang menjemput mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kasar yang mereka lakukan beberapa hari sebelumnya.

Tragedi ini bermula pada Rabu (3/6/2026) malam di sebuah warung di Pekon Wonodadi. Wahyu Hidayat (28), korban, sebenarnya bukan orang asing.

Dia adalah teman dari adik kedua pelaku. Kedatangan Wahyu malam itu bermaksud menagih piutang yang tak kunjung terbayar.

Namun, niat menagih hak tersebut disambut dengan emosi yang meledak. Kedua pelaku merasa tersinggung dengan gaya bicara Wahyu yang dianggap tidak sopan saat menagih sang adik.

Tanpa banyak bicara, sumbu pendek kedua pria ini pun terbakar. Mereka kompak melayangkan bogem mentah ke arah wajah Wahyu secara bertubi-tubi.

"Pelaku merasa tersinggung dan emosi karena menganggap korban berbicara tidak baik saat menagih utang kepada adiknya," ungkap Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Pura-pura Beli Rokok, Remaja di Lampung Utara Hantam Kepala Kakek Pemilik Toko Pakai Bata

Akibat pengeroyokan tersebut, wajah Wahyu mengalami luka lebam yang cukup parah. Merasa terancam dan tidak terima atas perlakuan kasar tersebut, Wahyu memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh polisi. Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan kakak beradik ini sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, keduanya tak berkutik dan mengakui semua perbuatan mereka.

Kini, kedua bersaudara itu harus menanggalkan mimpi mereka untuk bersantai dan harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo.

Mereka dijerat dengan Pasal 262 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Iptu Sugianto mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan bukanlah solusi atas ketersinggungan. Ia mengimbau agar setiap persoalan pribadi, termasuk masalah utang-piutang, diselesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku.

"Jangan mudah terpancing emosi. Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik agar tidak menimbulkan masalah baru," pesan Kapolsek.

Load More