- Tiga pemuda asal Sudan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung
- Mereka dipulangkan ke negara asalnya karena membuat resah warga
- Izin tinggal mereka bermasalah karena tidak ada pelaporan perpindahan atau pembaruan penjamin
SuaraLampung.id - Keberadaan tiga pemuda asal Sudan di Kabupaten Pringsewu membuat resah warga sekitar. Alih-alih fokus menuntut ilmu, perilaku mereka yang dianggap tidak mematuhi tata tertib lokal membuat warga sekitar merasa terganggu.
Tak ingin kegaduhan berkembang menjadi konflik sosial, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan tegas.
Ketiga WNA tersebut, yakni Amir Ali Yassin Amir, Ahmed Mugdi Ali Himaida, dan Eihab Abuelgasim Mohamed Mohamedahmed, resmi dideportasi ke negara asalnya.
"Kami melakukan antisipasi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Warga sudah merasa khawatir, sehingga Tim Inteldakim segera bergerak membawa mereka untuk diperiksa," ungkap Washono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).
Ketiga pria tersebut sejatinya memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) pelajar dengan penjamin SMK Muhammadiyah Metro. Namun, almamater mereka ternyata sudah angkat tangan.
Pihak sekolah menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut telah dikeluarkan. Artinya, keberadaan mereka di Pringsewu bukan lagi dalam rangka mengemban tugas belajar.
Ironisnya, setelah tak lagi sekolah, mereka juga tidak melaporkan pemutusan penjamin maupun perpindahan alamat tinggal kepada pihak Imigrasi.
"Berdasarkan keterangan sekolah, mereka sudah dikeluarkan. Secara aturan, izin tinggal mereka bermasalah karena tidak ada pelaporan perpindahan atau pembaruan penjamin," tambah Washono.
Langkah mendeportasi ketiga warga Sudan ini menjadi bukti bahwa Imigrasi tidak menoleransi pelanggaran aturan, sekecil apa pun itu.
Baca Juga: Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
Setelah pemeriksaan mendalam dan pemanggilan pihak penjamin, keputusan bulat diambil. Mereka harus meninggalkan bumi Lampung.
Washono menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar hukuman administratif, melainkan upaya menjaga marwah hukum keimigrasian di Indonesia.
"Semua proses sudah sesuai prosedur. Kami ingin memastikan setiap warga asing yang berada di sini mematuhi aturan dan menghormati norma masyarakat setempat. Jika melanggar, konsekuensinya jelas: deportasi," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Kualitas Udara Membaik, Lampung Akhiri Pembelajaran Daring Akibat Erupsi Krakatau
-
Kasus ISPA di Bandar Lampung Melonjak Seiring Hujan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
-
Bandara Radin Inten II Lampung Beroperasi Lagi Usai Kepungan Abu Krakatau
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Nyawa Melayang di Ruang Tamu, Pelaku Pembunuhan Banjar Agung Akhirnya Menyerah