- Tiga pemuda asal Sudan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung
- Mereka dipulangkan ke negara asalnya karena membuat resah warga
- Izin tinggal mereka bermasalah karena tidak ada pelaporan perpindahan atau pembaruan penjamin
SuaraLampung.id - Keberadaan tiga pemuda asal Sudan di Kabupaten Pringsewu membuat resah warga sekitar. Alih-alih fokus menuntut ilmu, perilaku mereka yang dianggap tidak mematuhi tata tertib lokal membuat warga sekitar merasa terganggu.
Tak ingin kegaduhan berkembang menjadi konflik sosial, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan tegas.
Ketiga WNA tersebut, yakni Amir Ali Yassin Amir, Ahmed Mugdi Ali Himaida, dan Eihab Abuelgasim Mohamed Mohamedahmed, resmi dideportasi ke negara asalnya.
"Kami melakukan antisipasi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Warga sudah merasa khawatir, sehingga Tim Inteldakim segera bergerak membawa mereka untuk diperiksa," ungkap Washono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).
Ketiga pria tersebut sejatinya memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) pelajar dengan penjamin SMK Muhammadiyah Metro. Namun, almamater mereka ternyata sudah angkat tangan.
Pihak sekolah menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut telah dikeluarkan. Artinya, keberadaan mereka di Pringsewu bukan lagi dalam rangka mengemban tugas belajar.
Ironisnya, setelah tak lagi sekolah, mereka juga tidak melaporkan pemutusan penjamin maupun perpindahan alamat tinggal kepada pihak Imigrasi.
"Berdasarkan keterangan sekolah, mereka sudah dikeluarkan. Secara aturan, izin tinggal mereka bermasalah karena tidak ada pelaporan perpindahan atau pembaruan penjamin," tambah Washono.
Langkah mendeportasi ketiga warga Sudan ini menjadi bukti bahwa Imigrasi tidak menoleransi pelanggaran aturan, sekecil apa pun itu.
Baca Juga: Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
Setelah pemeriksaan mendalam dan pemanggilan pihak penjamin, keputusan bulat diambil. Mereka harus meninggalkan bumi Lampung.
Washono menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar hukuman administratif, melainkan upaya menjaga marwah hukum keimigrasian di Indonesia.
"Semua proses sudah sesuai prosedur. Kami ingin memastikan setiap warga asing yang berada di sini mematuhi aturan dan menghormati norma masyarakat setempat. Jika melanggar, konsekuensinya jelas: deportasi," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Bikin Resah di Pringsewu, 3 Mahasiswa Sudan Diusir dari Lampung
-
Punya Tunggakan PBB Sejak 1992? Pemkot Bandar Lampung Hapus Dendanya, Ada yang Gratis 100 Persen
-
BRI Hadirkan Layanan Perbankan Terapung untuk Masyarakat Pesisir dan Kepulauan
-
BRI Jadi Penyalur KPP Terbesar Nasional, Realisasi Tembus Rp9,21 Triliun
-
Petaka di Sungai Way Pisang: Saat Arus Mendadak Datang dan Membawa Pergi Kenji Kecil