Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 Juni 2026 | 08:23 WIB
Tiga WNA Sudan yang menetap di Pringsewu dideportasi. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Tiga pemuda asal Sudan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung
  • Mereka dipulangkan ke negara asalnya karena membuat resah warga
  • Izin tinggal mereka bermasalah karena tidak ada pelaporan perpindahan atau pembaruan penjamin

SuaraLampung.id - Keberadaan tiga pemuda asal Sudan di Kabupaten Pringsewu membuat resah warga sekitar. Alih-alih fokus menuntut ilmu, perilaku mereka yang dianggap tidak mematuhi tata tertib lokal membuat warga sekitar merasa terganggu.

Tak ingin kegaduhan berkembang menjadi konflik sosial, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan tegas.

Ketiga WNA tersebut, yakni Amir Ali Yassin Amir, Ahmed Mugdi Ali Himaida, dan Eihab Abuelgasim Mohamed Mohamedahmed, resmi dideportasi ke negara asalnya.

"Kami melakukan antisipasi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Warga sudah merasa khawatir, sehingga Tim Inteldakim segera bergerak membawa mereka untuk diperiksa," ungkap Washono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).

Ketiga pria tersebut sejatinya memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) pelajar dengan penjamin SMK Muhammadiyah Metro. Namun, almamater mereka ternyata sudah angkat tangan.

Pihak sekolah menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut telah dikeluarkan. Artinya, keberadaan mereka di Pringsewu bukan lagi dalam rangka mengemban tugas belajar.

Ironisnya, setelah tak lagi sekolah, mereka juga tidak melaporkan pemutusan penjamin maupun perpindahan alamat tinggal kepada pihak Imigrasi.

"Berdasarkan keterangan sekolah, mereka sudah dikeluarkan. Secara aturan, izin tinggal mereka bermasalah karena tidak ada pelaporan perpindahan atau pembaruan penjamin," tambah Washono.

Langkah mendeportasi ketiga warga Sudan ini menjadi bukti bahwa Imigrasi tidak menoleransi pelanggaran aturan, sekecil apa pun itu.

Baca Juga: Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi

Setelah pemeriksaan mendalam dan pemanggilan pihak penjamin, keputusan bulat diambil. Mereka harus meninggalkan bumi Lampung.

Washono menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar hukuman administratif, melainkan upaya menjaga marwah hukum keimigrasian di Indonesia.

"Semua proses sudah sesuai prosedur. Kami ingin memastikan setiap warga asing yang berada di sini mematuhi aturan dan menghormati norma masyarakat setempat. Jika melanggar, konsekuensinya jelas: deportasi," pungkasnya. (ANTARA)

Load More