- Tiga pemuda asal Sudan dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung
- Mereka dipulangkan ke negara asalnya karena membuat resah warga
- Izin tinggal mereka bermasalah karena tidak ada pelaporan perpindahan atau pembaruan penjamin
SuaraLampung.id - Keberadaan tiga pemuda asal Sudan di Kabupaten Pringsewu membuat resah warga sekitar. Alih-alih fokus menuntut ilmu, perilaku mereka yang dianggap tidak mematuhi tata tertib lokal membuat warga sekitar merasa terganggu.
Tak ingin kegaduhan berkembang menjadi konflik sosial, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Lampung akhirnya mengambil tindakan tegas.
Ketiga WNA tersebut, yakni Amir Ali Yassin Amir, Ahmed Mugdi Ali Himaida, dan Eihab Abuelgasim Mohamed Mohamedahmed, resmi dideportasi ke negara asalnya.
"Kami melakukan antisipasi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Warga sudah merasa khawatir, sehingga Tim Inteldakim segera bergerak membawa mereka untuk diperiksa," ungkap Washono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Senin (8/6/2026).
Ketiga pria tersebut sejatinya memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) pelajar dengan penjamin SMK Muhammadiyah Metro. Namun, almamater mereka ternyata sudah angkat tangan.
Pihak sekolah menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut telah dikeluarkan. Artinya, keberadaan mereka di Pringsewu bukan lagi dalam rangka mengemban tugas belajar.
Ironisnya, setelah tak lagi sekolah, mereka juga tidak melaporkan pemutusan penjamin maupun perpindahan alamat tinggal kepada pihak Imigrasi.
"Berdasarkan keterangan sekolah, mereka sudah dikeluarkan. Secara aturan, izin tinggal mereka bermasalah karena tidak ada pelaporan perpindahan atau pembaruan penjamin," tambah Washono.
Langkah mendeportasi ketiga warga Sudan ini menjadi bukti bahwa Imigrasi tidak menoleransi pelanggaran aturan, sekecil apa pun itu.
Baca Juga: Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
Setelah pemeriksaan mendalam dan pemanggilan pihak penjamin, keputusan bulat diambil. Mereka harus meninggalkan bumi Lampung.
Washono menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar hukuman administratif, melainkan upaya menjaga marwah hukum keimigrasian di Indonesia.
"Semua proses sudah sesuai prosedur. Kami ingin memastikan setiap warga asing yang berada di sini mematuhi aturan dan menghormati norma masyarakat setempat. Jika melanggar, konsekuensinya jelas: deportasi," pungkasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terjaring di Penginapan Bandar Lampung, WNA Yaman Dideportasi
-
Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
-
Akhir Pelarian Andi Doglang: Eksekutor Curanmor Bersenpi Lumpuh oleh Pelor Polisi Pringsewu
-
Jejak Mafia BBM Palembang di Pringsewu: Terbongkarnya Gudang Pengoplos Pertalite
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sempat Buron Setahun, Pengeroyok Panitia Futsal Kampus UM Metro Akhirnya Diciduk
-
Kejar-kejaran Dramatis Berujung Patah Tulang! Pelarian Residivis Maling Gadget di Pringsewu Berakhir
-
Numpang Tidur Seminggu, Cucu di Tulang Bawang Malah Embat Motor dan HP Kakek Sendiri
-
Orang Dalam Berkhianat! Eks Satpam Dalangi Pencurian Kabel Rp480 Juta di Lampung Tengah
-
BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang