Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:57 WIB
Polres Pringsewu membongkar bisnis BBM ilegal di Sukoharjo. [Dok Humas Polres Pringsewu]
Baca 10 detik
  • Polres Pringsewu membongkar praktik ilegal pengoplosan BBM bersubsidi di Kecamatan Sukoharjo pada Rabu, 20 Mei 2026.
  • Tiga pelaku memodifikasi kendaraan untuk menimbun dan mencampur minyak mentah dengan zat pewarna kimia berbahaya.
  • Polisi menyita 800 liter BBM ilegal serta sedang memburu satu tersangka lain untuk mengungkap jaringan distribusi tersebut.

SuaraLampung.id - Selama tiga tahun terakhir, sebuah rahasia gelap tersimpan rapat di balik dinding-dinding rumah warga di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Di sana, bukan sekadar tempat tinggal biasa, melainkan pusat sirkulasi bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terhubung dengan jaringan besar asal Palembang.

Tabir gelap itu akhirnya tersingkap pada Rabu (20/5/2026). Tim gabungan Unit Tipidter dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangan mendadak yang berhasil membongkar tiga lokasi penampungan sekaligus "laboratorium" pengoplosan BBM.

Kejahatan ini tidak dilakukan secara amatir. Para pelaku, yakni Rudi Saptono (38), Mustolihudin (47), dan Catur Hermanto (40), menggunakan siasat yang sangat rapi untuk mengelabui sistem pengawasan SPBU.

Dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi, mereka menguras solar subsidi dan Pertalite menggunakan beraneka ragam barcode MyPertamina dan pelat nomor polisi palsu.

"Mereka memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken secara berulang, lalu menyimpannya di gudang sebelum diedarkan kembali dengan harga tinggi," ungkap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, saat konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

Temuan paling mengerikan ada di sebuah gudang di Pekon Panggungrejo Utara. Polisi menemukan ratusan jeriken, tandon raksasa, mesin pompa, hingga alat ukur hidrometer. Namun, yang paling mencolok adalah temuan bubuk pewarna kimia.

Di lokasi ini, minyak mentah diduga disulap sedemikian rupa menggunakan zat pewarna agar menyerupai Pertalite asli.

Cairan oplosan ini kemudian didistribusikan ke pengecer atau Pertamini, mempertaruhkan kesehatan mesin kendaraan milik masyarakat demi keuntungan pribadi.

Baca Juga: Pemprov Lampung Tebar Rp35 Miliar untuk Karpet Beton dan Aspal Baru Jalan di Pringsewu

"Kami menemukan alat pengoplosan dan cairan yang diduga kuat adalah Pertalite hasil campuran minyak mentah dan zat pewarna," tambah Kasat Reskrim Iptu Rosali.

Dalam operasi ini, polisi menyita 800 liter BBM subsidi yang masih murni serta berbagai bukti pendukung lainnya. Meski jumlah yang diamankan terlihat besar, polisi meyakini ribuan liter lainnya sudah lebih dulu beredar di pasar selama tiga tahun terakhir.

Kapolres AKBP M. Yunus Saputra menegaskan pihaknya kini tengah melakukan analisis keuangan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan "permainan" oknum di SPBU.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami ingin menekan peredaran BBM ilegal di seluruh Pringsewu. Kami juga mengimbau pemilik Pertamini agar mengambil suplai dari jalur resmi. Jangan beli BBM oplosan yang merugikan rakyat," tegasnya.

Kini, Rudi, Mustolihudin, dan Catur terancam merayakan tahun-tahun mendatang di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, satu rekan mereka berinisial D telah ditetapkan sebagai DPO dan tengah diburu oleh tim buser.

Load More