Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:36 WIB
Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, dengan mengamankan empat orang. [Dok Humas Polres Lampung Selatan]
Baca 10 detik
  • Sekelompok pria bersenjata tajam merampas motor dan ponsel milik remaja di Desa Kedaton, Kalianda, pada Rabu (13/5/2026).
  • Tim buser Polsek Kalianda menangkap empat tersangka muda yang berperan sebagai eksekutor dan penjual barang hasil kejahatan.
  • Pelaku menjual motor curian melalui media sosial Facebook dengan sistem COD sebelum akhirnya diringkus pihak kepolisian.

SuaraLampung.id - Kawasan Dusun 7 Simpur, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, di belakang SMK Negeri 2 Kalianda, mendadak berubah menjadi panggung teror, Rabu (13/5/2026) sore.

Suasana yang awalnya ramai oleh tawa remaja, seketika sunyi mencekam saat sekelompok pria tak dikenal muncul dari kegelapan. Bukan sapaan yang mereka terima, melainkan kilatan tajam celurit yang diacungkan ke arah rombongan.

Dalam sekejap, nyali para remaja ini ciut. Panik melanda, mereka berusaha memutar arah untuk menyelamatkan nyawa. Nahas, dalam kekalutan tersebut, sebuah Honda Vario 150 warna silver milik korban terjatuh.

Tak ada waktu untuk membangunkan motor, melihat moncong senjata tajam yang kian dekat, korban memilih lari tunggang langgang meninggalkan kendaraannya.

Kesempatan emas itu tak disia-siakan para pelaku. Motor senilai Rp20 juta beserta telepon genggam yang tertinggal langsung amblas dibawa kabur. Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Tim buser Polsek Kalianda segera bergerak melakukan perburuan senyap.

Hasilnya mengejutkan. Polisi berhasil meringkus empat tersangka yang ternyata masih berusia sangat muda, yakni FRA (16), FD (19), MGK (17), dan FS (20). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Kalianda dan Bandar Lampung.

"Kami mengamankan empat orang dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor utama hingga mereka yang bertugas menjual barang hasil kejahatan," ungkap Wakapolsek Kalianda, Hadi Efendi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku ini tidak menggunakan jasa penadah konvensional. Mereka memanfaatkan kekuatan media sosial Facebook untuk menjual motor jarahan tersebut dengan sistem COD (Cash on Delivery).

"Modus mereka menghadang di jalan sepi. Saat korban ketakutan, mereka ambil kendaraannya dan langsung dipasarkan secara terbuka di Facebook," tambah Hadi.

Baca Juga: Jasad Anak Perempuan dalam Kardus di Rangai, Orang Tua Minta Maaf Tak Mampu Memakamkan

Kini, jejak digital dan senjata tajam itu justru menjadi bukti yang menyeret mereka ke balik jeruji besi. Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, rekan mereka yang membantu menjual barang haram tersebut harus berhadapan dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Load More