- Pemkot Bandar Lampung resmi menghapus syarat KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak Mei 2026.
- Masyarakat cukup membawa KTP pribadi ke kantor Samsat atau Mal Pelayanan Publik untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan.
- Kebijakan ini bertujuan mempermudah administrasi warga sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah melalui kepatuhan pembayaran pajak yang lebih optimal.
SuaraLampung.id - Bagi banyak pemilik kendaraan bekas, "drama" paling menyebalkan setiap tahunnya bukanlah soal biaya pajak, melainkan urusan mencari KTP asli pemilik lama. Namun, mulai hari ini, keresahan warga Bandar Lampung tersebut resmi berakhir.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung baru saja meluncurkan terobosan. Kini bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa dilakukan cukup dengan membawa KTP sendiri. Syarat KTP pemilik pertama yang selama ini menjadi penghambat, resmi dipangkas.
"Warga Bandar Lampung yang ingin membayar pajak kendaraan tidak perlu lagi pusing mencari KTP pemilik lama. Cukup datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Samsat dengan membawa KTP pribadi, petugas akan langsung melayani," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, Jumat (22/5/2026).
Kebijakan yang memanjakan warga ini merupakan bagian dari program Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Tujuannya membantu masyarakat yang selama ini terhambat membayar pajak karena kendaraannya masih atas nama pemilik sebelumnya.
Sejak kebijakan ini diberlakukan pada 1 Mei 2026, wajah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandar Lampung berubah total. Antrean warga tampak lebih padat.
"Respons masyarakat luar biasa baik. Bisa kita lihat sendiri loket di MPP terus dipadati warga. Program ini terbukti memicu masyarakat untuk lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak karena prosesnya yang kini jauh lebih manusiawi," tambah Yusnadi.
Di balik kemudahan yang dirasakan warga, ada target besar yang ingin dicapai pemerintah. Dengan mempermudah akses, Pemkot Bandar Lampung optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor akan melonjak tajam.
Langkah ini dianggap sebagai solusi win-win. Warga senang karena urusan administratif menjadi ringan, sementara pemerintah terbantu dengan masuknya aliran dana pajak yang lebih lancar untuk pembangunan infrastruktur kota.
"Kami berharap dengan kemudahan ini, target PAD dan opsen pajak kendaraan bisa tercapai secara optimal," harap Yusnadi. (ANTARA)
Baca Juga: Pemprov Lampung Tebar Diskon Pajak Kendaraan 2026: Tunggak Menahun, Cukup Bayar 1,5 Tahun
Berita Terkait
-
Pemprov Lampung Tebar Diskon Pajak Kendaraan 2026: Tunggak Menahun, Cukup Bayar 1,5 Tahun
-
Waspada Penipuan! Nama Kapolresta Bandar Lampung Dicatut di TikTok
-
Bajing Loncat yang Viral di Panjang Akhirnya Diciduk Polisi
-
Investasi Bandar Lampung Tembus Rp744 Miliar di Awal 2026, Singapura Jadi Investor Paling Royal
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Misi Pasukan Langit di Way Kambas: TNI Terjun Bebas Demi Jinakkan Bara Tersembunyi
-
Detik-detik Bandit Lampung Utara Tewas Usai Tembak 3 Polisi
-
Baku Tembak di Lampung Utara: 3 Polisi Terluka, Bandar Narkoba Tewas
-
Siapa Dalang di Balik Kebakaran Way Kambas? Polda Lampung Incar Potensi Kelalaian Korporasi
-
Misi Darurat di Jantung Way Kambas: Tim Alfa TNI Terjun Jinakkan Api