- Mapolresta Bandar Lampung menangkap tersangka AH atas praktik penimbunan lima ton solar subsidi ilegal sejak Januari 2026.
- Tersangka menggunakan 36 plat nomor dan barcode palsu pada truk untuk mengisi solar berulang kali di SPBU.
- Tindakan ilegal tersebut merugikan negara dan masyarakat, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.
SuaraLampung.id - Sekilas, lima truk Fuso yang terparkir di halaman Mapolresta Bandar Lampung itu tampak seperti armada angkutan logistik biasa.
Namun di dalam kabin dan bak truk-truk tersebut, polisi tidak menemukan komoditas pangan atau material bangunan, melainkan tumpukan jeriken, wadah penampung raksasa (kempu), hingga puluhan plat nomor kendaraan palsu.
Inilah akhir dari petualangan licin AH, warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Ia dituding sebagai dalang di balik praktik penimbunan solar subsidi yang telah berlangsung secara sistematis sejak Januari 2026.
Modus yang dijalankan AH tergolong sangat rapi sekaligus berani. Untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU, AH tidak hanya mengandalkan satu identitas kendaraan.
Polisi menemukan fakta mengejutkan. Tersangka memiliki sedikitnya 36 plat nomor kendaraan berbeda serta tumpukan barcode subsidi yang disesuaikan dengan identitas palsu tersebut.
Dengan berganti-ganti plat nomor dan menggunakan barcode yang berbeda, truk-truk milik AH bisa mengisi solar berkali-kali di berbagai SPBU tanpa memicu kecurigaan sistem.
"Modusnya adalah membeli solar di SPBU menggunakan barcode sesuai plat yang terpasang maupun yang disimpan. Setelah tangki terisi, solar tersebut dipindahkan ke jeriken, lalu mereka kembali mengulang prosesnya," ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (13/5/2026).
Bagi AH, solar subsidi bukan sekadar bahan bakar, melainkan komoditas emas hitam. Dari setiap liter solar yang ia beli seharga harga subsidi, AH mengambil keuntungan bersih Rp1.700 setelah menjualnya kembali ke penadah seharga Rp8.500 per liter.
Meski angka ribuan terdengar kecil, namun skalanya mencengangkan. Polisi memperkirakan sindikat ini mampu mengumpulkan hingga 5 ton solar subsidi setiap harinya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 58 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan di Bandar Lampung
Jika dikalkulasikan, omzet ilegal yang diraup bisa mencapai jutaan rupiah per hari, merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.
"Satu unit kendaraan Fuso besar itu sanggup mengangkut sekitar satu ton solar per hari. Kalau dikumpulkan dari lima kendaraan yang kita sita, sehari mereka bisa menguras 5 ton BBM subsidi," jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sutomo.
Saat ini, AH telah resmi mengenakan baju tahanan. Namun, polisi yakin AH hanyalah salah satu simpul dari jaringan yang lebih besar.
Perburuan kini beralih ke lokasi gudang penampungan utama dan siapa sosok penadah besar yang menampung tetesan solar subsidi dari armada AH.
Barang bukti berupa 3 ton solar, puluhan jeriken, buku catatan transaksi, hingga buku tabungan kini menjadi pintu masuk polisi untuk membongkar mafia solar di Lampung hingga ke akarnya.
Atas tindakannya yang menguras hak rakyat, AH kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang dipertegas dalam UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus 58 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan di Bandar Lampung
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Momen Kunjungan Jokowi di Lampung Malah Bertemu Adik Kelas UGM, Pernah Naik Gunung Bareng
-
Ritual Menginjak Kepala Kerbau Jadi Sorotan, Ini Makna Prosesi Adat yang Dijalani Jokowi di Lampung
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Jangan Ada Dusta! Kejujuran Warga Jadi Penentu Nasib Ekonomi Indonesia di 2026
-
ART di Pringsewu Kuras Emas dan ATM Majikan Rp46 Juta