- Mapolresta Bandar Lampung menangkap tersangka AH atas praktik penimbunan lima ton solar subsidi ilegal sejak Januari 2026.
- Tersangka menggunakan 36 plat nomor dan barcode palsu pada truk untuk mengisi solar berulang kali di SPBU.
- Tindakan ilegal tersebut merugikan negara dan masyarakat, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.
SuaraLampung.id - Sekilas, lima truk Fuso yang terparkir di halaman Mapolresta Bandar Lampung itu tampak seperti armada angkutan logistik biasa.
Namun di dalam kabin dan bak truk-truk tersebut, polisi tidak menemukan komoditas pangan atau material bangunan, melainkan tumpukan jeriken, wadah penampung raksasa (kempu), hingga puluhan plat nomor kendaraan palsu.
Inilah akhir dari petualangan licin AH, warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Ia dituding sebagai dalang di balik praktik penimbunan solar subsidi yang telah berlangsung secara sistematis sejak Januari 2026.
Modus yang dijalankan AH tergolong sangat rapi sekaligus berani. Untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU, AH tidak hanya mengandalkan satu identitas kendaraan.
Polisi menemukan fakta mengejutkan. Tersangka memiliki sedikitnya 36 plat nomor kendaraan berbeda serta tumpukan barcode subsidi yang disesuaikan dengan identitas palsu tersebut.
Dengan berganti-ganti plat nomor dan menggunakan barcode yang berbeda, truk-truk milik AH bisa mengisi solar berkali-kali di berbagai SPBU tanpa memicu kecurigaan sistem.
"Modusnya adalah membeli solar di SPBU menggunakan barcode sesuai plat yang terpasang maupun yang disimpan. Setelah tangki terisi, solar tersebut dipindahkan ke jeriken, lalu mereka kembali mengulang prosesnya," ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (13/5/2026).
Bagi AH, solar subsidi bukan sekadar bahan bakar, melainkan komoditas emas hitam. Dari setiap liter solar yang ia beli seharga harga subsidi, AH mengambil keuntungan bersih Rp1.700 setelah menjualnya kembali ke penadah seharga Rp8.500 per liter.
Meski angka ribuan terdengar kecil, namun skalanya mencengangkan. Polisi memperkirakan sindikat ini mampu mengumpulkan hingga 5 ton solar subsidi setiap harinya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 58 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan di Bandar Lampung
Jika dikalkulasikan, omzet ilegal yang diraup bisa mencapai jutaan rupiah per hari, merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.
"Satu unit kendaraan Fuso besar itu sanggup mengangkut sekitar satu ton solar per hari. Kalau dikumpulkan dari lima kendaraan yang kita sita, sehari mereka bisa menguras 5 ton BBM subsidi," jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sutomo.
Saat ini, AH telah resmi mengenakan baju tahanan. Namun, polisi yakin AH hanyalah salah satu simpul dari jaringan yang lebih besar.
Perburuan kini beralih ke lokasi gudang penampungan utama dan siapa sosok penadah besar yang menampung tetesan solar subsidi dari armada AH.
Barang bukti berupa 3 ton solar, puluhan jeriken, buku catatan transaksi, hingga buku tabungan kini menjadi pintu masuk polisi untuk membongkar mafia solar di Lampung hingga ke akarnya.
Atas tindakannya yang menguras hak rakyat, AH kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang dipertegas dalam UU Cipta Kerja.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus 58 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan di Bandar Lampung
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor
-
Bandit Bersenpi di Bandar Lampung Nekat Tembaki Korban Saat Kejar-kejaran, Berakhir di Masjid
-
Pemkot Bandar Lampung Garap Peta Jalan Raksasa Demi Kota Bebas Banjir
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Damkarmat Lamsel Berhasil Luluhkan Hati Gadis Bengkulu yang Nyaris Kabur ke Jakarta
-
Polisi Ringkus 58 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan di Bandar Lampung
-
"Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
-
Penderitaan Karyati Korban KDRT di Pringsewu: Ditikam Suami saat Tidur
-
Demi Bayar Utang, Karyawan BUMN di Lampung Nekat Curi Motor Teman Sekantor