Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi saksi sidang kasus korupsi Dana PI 10 Persen di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). [saibumi.com]
Baca 10 detik
  • Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersaksi dalam sidang kasus korupsi dana Participating Interest di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
  • Persidangan memanas karena Arinal dinilai berbelit-belit dan berusaha mendikte hakim saat dicecar mengenai status pengelolaan dana tersebut.
  • Arinal mengakui telah mengambil langkah kebijakan terkait dana migas meskipun saat itu ia belum resmi dilantik sebagai gubernur.

SuaraLampung.id - Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (13/5/2026) tegang. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen, harus merasakan "cambukan" kata-kata dari majelis hakim.

Bukan soal materi kesaksiannya saja yang dikejar, melainkan sikap sang mantan orang nomor satu di Lampung itu yang dinilai mencoba mendikte jalannya persidangan.

Ketegangan memuncak saat anggota Majelis Hakim, Ayanef Yulius, mencecar Arinal soal sinkronisasi data. Arinal bersikeras bahwa saat ia belum dilantik, dana PI 10 persen itu barulah sebatas potensi atau peluang sebesar 80 persen.

Namun, hakim membedah fakta lain bahwa dokumen menunjukkan gubernur sebelumnya justru sudah melangkah jauh dengan menunjuk PT Wahana Raharja.

“Berarti itu kan bukan hanya informasi akan kemungkinan, tapi sudah mulai berjalan. Coba jelaskan!” tegas Hakim Ayanef.

Alih-alih memberikan jawaban lugas, Arinal justru mencoba memotong penjelasan hakim. Duel argumen pun pecah.

“Bukan itu yang saya tanyakan, pak!” ujar hakim.

“Saya jawab dulu...” Arinal bersikeras.

“Saya di sini hakimnya, Pak, bukan Bapak!” tegas Hakim Ayanef dikutip dari saibumi.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga: Perlawanan Sang Eks Gubernur: Arinal Djunaidi Tempuh Praperadilan Tolak Status Tersangka Korupsi

Di balik drama adu mulut tersebut, terungkap fakta yang cukup mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengendus adanya langkah "curi start" yang dilakukan Arinal.

Terungkap bahwa Arinal sudah aktif membahas pembagian keuntungan minyak dan gas ini saat dirinya baru berstatus gubernur terpilih dan belum resmi dilantik.

Arinal berdalih, informasi itu didapat dari kedekatannya dengan pihak SKK Migas dan Pertamina. Ia bahkan mengakui sudah memerintahkan sejumlah dinas, seperti Dinas Perikanan dan BPN, untuk mengecek lapangan di Lampung Timur meski ia belum memiliki wewenang eksekutif yang sah.

Skandal ini semakin pelik saat jaksa mendalami alasan penunjukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai pengelola dana PI melalui anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Arinal tak membantah bahwa kondisi keuangan LJU saat itu sedang "tidak sehat" alias bermasalah.

Namun, Arinal tetap pada pendiriannya. Ia menilai LJU adalah satu-satunya pilihan yang paling memungkinkan untuk bergerak cepat membentuk anak usaha di sektor migas agar tidak melewati tenggat waktu dari SKK Migas.

“Waktu itu keuangan LJU memang tidak sehat, tapi masih ada dividen,” dalih Arinal.

Load More