Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjadi saksi sidang kasus korupsi Dana PI 10 Persen di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). [saibumi.com]
Baca 10 detik
- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersaksi dalam sidang kasus korupsi dana Participating Interest di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026).
- Persidangan memanas karena Arinal dinilai berbelit-belit dan berusaha mendikte hakim saat dicecar mengenai status pengelolaan dana tersebut.
- Arinal mengakui telah mengambil langkah kebijakan terkait dana migas meskipun saat itu ia belum resmi dilantik sebagai gubernur.
Melihat saksi yang terus berkelit dan memberikan jawaban yang berputar-putar, Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi, akhirnya turun tangan memberikan "kuliah singkat" tentang etika bersaksi.
“Cukup jawab lupa atau tidak ingat, supaya Saudara tidak bingung sendiri. Kalau jawabnya seolah dipaksa harus ingat padahal tidak, ya begitu jadinya. Dan kalau sudah ditanya, tidak usah tanya balik,” tegas Firman.
Berita Terkait
-
Perlawanan Sang Eks Gubernur: Arinal Djunaidi Tempuh Praperadilan Tolak Status Tersangka Korupsi
-
Arinal Djunaidi: Dari Anak Petani Way Kanan ke Kursi Gubernur, Kini Berujung di Jeruji
-
Dari Kursi Kekuasaan ke Sel Way Hui: Jejak Arinal Djunaidi di Pusaran Korupsi Dana Migas
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Mulai 14 Juli 2026, Sekolah Rakyat Lampung Buka Jalan Bagi 413 Anak Kurang Mampu
-
Rekam Jejak 3 Eks Bupati di Lampung yang Kasih Gelar Adat ke Jokowi
-
Malam Berdarah di Pringsewu: Usai Habisi Nyawa Mantan Istri, Heru Coba Bunuh Diri