Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 September 2026 | 11:18 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga terjadi secara berulang di sebuah pondok pesantren. [Dok Humas Polres Way Kanan]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap buronan berinisial ES di Penajam Paser Utara karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
  • Tersangka melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak Juni 2022 di lingkungan pondok pesantren dan Lampung Tengah.
  • Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Way Kanan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SuaraLampung.id - Pelarian panjang ES (32) akhirnya kandas di sebuah warung makan pecel lele di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Warga Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan ini tak berkutik saat disergap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan usai buron atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan.

Aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban, sebut saja Dara, melaporkan peristiwa traumatis yang dialaminya ke Mapolres Way Kanan.

Meski korban kini telah genap berusia 18 tahun, seluruh rentetan kejahatan asusila tersebut dilakukan tersangka saat korban masih berstatus anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, membeberkan bahwa aksi biadab pelaku pertama kali dilancarkan pada pertengahan Juni 2022 di lingkungan sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Banjit.

Memanfaatkan posisinya sebagai figur yang dituakan dan dihormati di lingkungan pesantren, ES memperdaya korban dengan dalih ingin menanyakan kondisi kesehatannya di sebuah ruangan kosong. Di sanalah aksi asusila perdana terjadi.

"Korban tidak berani melawan karena merasa tertekan, takut, serta menghormati status terlapor yang dituakan di pondok pesantren tersebut," ungkap Iptu Riswanto mewakili Kapolres Way Kanan, Rabu (30/9/2026).

Bukannya jera, relasi kuasa tersebut justru dimanfaatkan tersangka untuk mengeksploitasi korban secara berulang selama bertahun-tahun.

Polisi mendalami aksi bejat lanjutan yang bahkan dilakukan hingga ke luar daerah, yakni di kawasan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada rentang November 2024 hingga Februari 2025.

Baca Juga: Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal

Korban yang tak lagi tahan dengan intimidasi tersebut akhirnya memberanikan diri membuat laporan resmi kepolisian pada 14 April 2025.

Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, ES memilih kabur menyeberang pulau ke Kalimantan Timur. Namun, pelariannya berakhir setelah polisi mengendus keberadaannya di Penajam.

"Petugas bergerak cepat dan menangkap terlapor di sebuah warung pecel lele di Kelurahan Penajam tanpa perlawanan, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB," tegas Riswanto.

Tersangka langsung digelandang ke Polres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat ES dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang kejahatan asusila berulang.

"Mengingat perbuatan ini dilakukan secara berulang dalam rentang waktu yang panjang dan terhadap anak, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim.

Load More