- Polisi menangkap buronan berinisial ES di Penajam Paser Utara karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
- Tersangka melakukan aksi bejatnya berulang kali sejak Juni 2022 di lingkungan pondok pesantren dan Lampung Tengah.
- Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Way Kanan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SuaraLampung.id - Pelarian panjang ES (32) akhirnya kandas di sebuah warung makan pecel lele di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Warga Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan ini tak berkutik saat disergap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan usai buron atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan.
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban, sebut saja Dara, melaporkan peristiwa traumatis yang dialaminya ke Mapolres Way Kanan.
Meski korban kini telah genap berusia 18 tahun, seluruh rentetan kejahatan asusila tersebut dilakukan tersangka saat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, membeberkan bahwa aksi biadab pelaku pertama kali dilancarkan pada pertengahan Juni 2022 di lingkungan sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Banjit.
Memanfaatkan posisinya sebagai figur yang dituakan dan dihormati di lingkungan pesantren, ES memperdaya korban dengan dalih ingin menanyakan kondisi kesehatannya di sebuah ruangan kosong. Di sanalah aksi asusila perdana terjadi.
"Korban tidak berani melawan karena merasa tertekan, takut, serta menghormati status terlapor yang dituakan di pondok pesantren tersebut," ungkap Iptu Riswanto mewakili Kapolres Way Kanan, Rabu (30/9/2026).
Bukannya jera, relasi kuasa tersebut justru dimanfaatkan tersangka untuk mengeksploitasi korban secara berulang selama bertahun-tahun.
Polisi mendalami aksi bejat lanjutan yang bahkan dilakukan hingga ke luar daerah, yakni di kawasan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada rentang November 2024 hingga Februari 2025.
Baca Juga: Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
Korban yang tak lagi tahan dengan intimidasi tersebut akhirnya memberanikan diri membuat laporan resmi kepolisian pada 14 April 2025.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, ES memilih kabur menyeberang pulau ke Kalimantan Timur. Namun, pelariannya berakhir setelah polisi mengendus keberadaannya di Penajam.
"Petugas bergerak cepat dan menangkap terlapor di sebuah warung pecel lele di Kelurahan Penajam tanpa perlawanan, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB," tegas Riswanto.
Tersangka langsung digelandang ke Polres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat ES dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang kejahatan asusila berulang.
"Mengingat perbuatan ini dilakukan secara berulang dalam rentang waktu yang panjang dan terhadap anak, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim.
Berita Terkait
-
Pulang Sekolah Ditodong Senpi, Bocah 13 Tahun di Way Kanan Jadi Korban Begal
-
Umpan Lowongan Kerja: Pria di Tulang Bawang Cekoki Miras dan Cabuli Remaja Lekaki 15 Tahun
-
Sembunyi di Bekas Gudang, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Todongan Pisau
-
Modal 7 Video Rekayasa Tambak Ikan, Mahasiswa di Way Kanan Kuras Tabungan Korban Rp700 Juta
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati
-
Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober
-
3 Kelurahan di Bandar Lampung Diusulkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
-
Nekat Kirim Video Syur ke Keluarga Mantan Pacar, Pemuda di Tubaba Diciduk Polisi
-
Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur