- Mahasiswa berinisial RDS ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan karena melakukan penipuan investasi tambak ikan fiktif.
- Tersangka melancarkan aksinya dengan mengirimkan video rekayasa dan laporan palsu sejak Maret 2025 hingga Maret 2026.
- Akibat penipuan sistematis tersebut, korban mengalami kerugian finansial total mencapai tujuh ratus juta rupiah.
SuaraLampung.id - Sepandai-pandainya merekayasa tipu muslihat, jejak kejahatan RDS (25) akhirnya runtuh juga. Mahasiswa asal Desa Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Way Kanan ini resmi ditahan Satreskrim Polres Way Kanan setelah terbukti mendalangi penipuan investasi bodong tambak ikan yang menguras uang korban hingga mencapai Rp700 juta.
Aksi lancung tersangka terkuak setelah Ayatullah, warga Kampung Taman Asri, melaporkan petaka finansial yang menimpa adik kandungnya, Mutiara Angelia Maharani Kenamon, ke meja kepolisian pada 24 Mei lalu.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, membeberkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan sangat terencana dan berlangsung sistematis selama hampir satu tahun penuh, terhitung sejak 31 Maret 2025 hingga 11 Maret 2026.
Untuk memuluskan aksinya, mahasiswa berusia 25 tahun ini berperan layaknya sutradara. Ia merayu korban dengan iming-iming bagi hasil pengelolaan bisnis budidaya tambak ikan air tawar.
Guna menepis keraguan korban, RDS sengaja memproduksi sederet video rekayasa yang dikirimkan secara berkala melalui pesan instan WhatsApp.
"Pelaku memperdaya korban dengan video rekayasa yang dibuat seolah-olah bisnis tersebut nyata dan beroperasi aktif. Mulai dari video pembukuan dan nota palsu, video kondisi tambak, hingga kalkulasi estimasi panen ribuan ikan fiktif di dalam air," ungkap Iptu Riswanto, Jumat (18/9/2026).
Terbuai oleh bukti visual dan laporan keuangan palsu tersebut, korban perlahan terjerat. Secara bertahap, korban melakukan transfer dana berkali-kali ke rekening tersangka hingga tanpa sadar total kerugiannya menggelembung fantastis menyentuh angka Rp700 juta.
Pelarian sandiwara RDS berakhir dramatis pada Selasa (15/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sempat dipanggil penyidik hanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, RDS tak menyadari polisi telah mengantongi bukti telak.
Saat gelar perkara rampung dan terpenuhinya dua alat bukti sah, penyidik langsung membalik status hukum RDS menjadi tersangka dan memborgolnya di dalam ruang pemeriksaan Satreskrim tanpa perlawanan.
Baca Juga: Bejat! Hamili Anak di Bawah Umur, Pria 42 Tahun di Way Kanan Tak Berkutik Diringkus Polisi
Dari tangan tersangka, polisi menyita serangkaian barang bukti krusial kejahatan, antara lain satu buah flashdisk berisi 7 rekaman video rekayasa operasional tambak ikan; 5 lembar slip mutasi transfer bank BCA dari rekening korban ke tersangka; satu bundel tangkapan layar (screenshot) riwayat percakapan penipuan di WhatsApp; satu bundel rekening koran milik tersangka; serta satu buku Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Ngatino yang sempat dijadikan jaminan semu.
Kini, mahasiswa tersebut harus menanggalkan status akademisnya dan bersiap mendekam lama di balik jeruji besi. Penyidik menjerat RDS dengan Pasal 492 atau Pasal 496 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berita Terkait
-
Bejat! Hamili Anak di Bawah Umur, Pria 42 Tahun di Way Kanan Tak Berkutik Diringkus Polisi
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Kunci Adik Tiri di Kamar, Pria Way Kanan Gasak Uang Rp17 Juta Milik Orang Tua
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun
-
Modal 7 Video Rekayasa Tambak Ikan, Mahasiswa di Way Kanan Kuras Tabungan Korban Rp700 Juta
-
Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk
-
Modus Kencan Berujung Petaka: Diajak Makan Malam, Gadis di Metro Dirudapaksa Kenalan di Kamar
-
Dulu Viral Nangis Histeris Suami Ditembak Mati, Janda Muda Asal Jabung Diciduk Jadi Pengedar Sabu