Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 September 2026 | 17:07 WIB
Ilustrasi beras fortifikasi. Pemkot Bandar Lampung memperketat pengawasan beras fortifikasi di pasar dan ritel. [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Pemkot Bandar Lampung memperketat pengawasan beras fortifikasi di pasar dan ritel pada 18 September 2026.
  • Pengawasan dilakukan karena Kementerian Pertanian menemukan 25 merek beras melanggar SNI dan klaim gizi.
  • Dinas Pangan dan Perdagangan melarang peredaran serta menyita produk beras bermasalah tersebut dari pasaran.

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bergerak cepat memperketat pengawasan peredaran beras fortifikasi di seluruh etalase pasar tradisional hingga ritel modern.

Langkah ini menyusul temuan mengejutkan dari Kementerian Pertanian (Kementan) terkait puluhan merek beras berlabel gizi tambahan yang terbukti melanggar standar mutu dan melakukan klaim nutrisi palsu.

Langkah mitigasi tersebut dilakukan Dinas Pangan dan Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, demi membentengi masyarakat dari ancaman peredaran pangan ilegal.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung, Ayu Kumala Dewi, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh manajemen supermarket dan jaringan ritel modern untuk memasang barikade ketat terhadap pasokan beras yang masuk.

"Ritel modern kami minta bersikap tegas menolak dan jangan pernah menjual produk beras yang tidak mengantongi izin edar resmi. Kami juga turun langsung menyisir pasar tradisional untuk memastikan beras yang beredar benar-benar aman dan sesuai standar mutu," tegas Ayu, Jumat (18/9/2026).

Senada, Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menyatakan timnya tengah menyisir jalur distribusi beras di pasar-pasar rakyat guna mengantisipasi rembesan merek-merek bermasalah tersebut. Ia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi penyitaan di tempat.

"Jika di lapangan kami temukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi, petugas berwenang akan langsung melarang peredarannya dan melakukan penarikan paksa dari pasaran," tegas Erwin.

Keresahan ini bermula ketika Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar hasil uji laboratoris terhadap 25 merek beras fortifikasi.

Berdasarkan hasil pengujian di empat laboratorium independen, produk-produk tersebut terbukti melakukan manipulasi informasi kandungan zat gizi mikro tambahan di dalamnya ditemukan berada jauh di bawah kadar yang digembar-gemborkan pada kemasan label.

Baca Juga: Takut Diburu Polisi Usai Hajar Pak Ogah hingga Luka Parah, Satu Pelaku Menyerah Diantar Kakak

Tak hanya menyesatkan konsumen dengan klaim gizi bodong, 25 merek beras tersebut dinyatakan gagal memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. (ANTARA)

Load More