- Polresta Bandar Lampung menggerebek kamar kos di Bumi Waras dan menangkap dua pemuda berinisial DDA dan DRA pada 14 September 2026 dini hari.
- Petugas menyita sebelas butir pil ekstasi seberat 3,60 gram, empat ponsel, serta dua sepeda motor dari lokasi penggerebekan tersebut.
- Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
SuaraLampung.id - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek kamar kos di Jalan Sanar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Senin (14/9/2026) dini hari, sekitar pukul 00.45 WIB.
Hasilnya polisi meringkus dua pemuda berinisial DDA (22) dan DRA (22) yang tertangkap basah menyimpan narkotika golongan I jenis ekstasi. Keduanya tak berkutik saat petugas mendapati belasan butir pil haram siap edar tersimpan di dalam kamar.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa aksi penggerebekan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi barang haram di lingkungan indekos tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat mendapati kedua tersangka berada di lokasi, petugas seketika melakukan penyergapan dan penggeledahan," jelas Kompol Indik, Rabu (16/9/2026).
Hasilnya mencengangkan. Petugas menemukan satu klip plastik bening berisi 11 butir pil yang diduga kuat merupakan ekstasi dengan berat bruto mencapai 3,60 gram.
Tak hanya narkoba, polisi juga menyita empat unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk bertransaksi serta dua unit sepeda motor milik para tersangka.
"Seluruh barang bukti ditemukan langsung dalam penguasaan kedua tersangka. Saat ini, mereka beserta seluruh barang bukti sudah kami gelandang ke Mapolresta Bandar Lampung guna pemeriksaan intensif," tegasnya.
Hingga kini, penyidik masih terus memburu pemasok utama pil haram tersebut. Polisi juga mendalami peran kedua pemuda ini, apakah sekadar pemakai, kurir, atau bagian dari sindikat pengedar narkotika di kawasan Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, masa depan kedua pemuda berusia 22 tahun ini terancam suram. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk
Berita Terkait
-
Tolak Setor Uang, Pak Ogah di Bandar Lampung Dibacok Brutal hingga Jari Putus: 1 Pelaku Diciduk
-
BBWS Petakan 5 Zona Merah Banjir di Bandar Lampung: Cek Wilayah Tempat Tinggal Anda
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar
-
Kabur Usai Tabrak Motor, Mobil Oknum Polisi Malah Hantam Mobil Rekan Seprofesi di Bandar Lampung
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal
-
Terkuak Skenario Berdarah Pembunuhan di Sekampung: Korban Ditikam 29 Kali Demi Menguasai Xpander
-
Fotografer di Lampung Timur Dibantai: Pelaku Diciduk di Bakauheni