Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 September 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Polres Metro menangkap pemuda berinisial AAF pada September 2026 karena merudapaksa perempuan muda berinisial AD. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polres Metro menangkap pemuda berinisial AAF pada September 2026 karena merudapaksa perempuan muda berinisial AD.
  • Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya di Kecamatan Metro Timur setelah berpura-pura mengajak korban makan malam.
  • Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami trauma mendalam dan keluarga korban langsung melaporkan kasus ke polisi.

SuaraLampung.id - Niat hati menikmati santap malam bersama kenalan, seorang perempuan muda berinisial AD (20) justru menjadi korban kejahatan seksual yang memilukan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro kini telah menangkap pelaku, seorang pemuda berinisial AAF (23), yang tega merudapaksa korban secara paksa di kediamannya.

Aksi bejat warga Kecamatan Metro Timur tersebut terungkap usai keluarga korban secara resmi melayangkan laporan ke SPKT Polres Metro dengan nomor LP/B/394/IX/2026/SPKT/RES METRO/PLD LPG pada Senin (14/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, petaka bermula saat pelaku menjemput korban dari rumahnya menggunakan sepeda motor pada Minggu (13/9/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku berdalih ingin mengajak korban keluar untuk makan malam bersama.

Namun alih-alih mengantarkan pulang usai bersantap, sekitar pukul 22.00 WIB pelaku justru membelokkan arah kendaraannya dan membawa korban ke rumah pribadinya di Kecamatan Metro Timur.

Di rumah yang sepi itulah petaka terjadi. Pelaku merayu dan memaksa korban masuk ke dalam salah satu kamar tidur. Korban yang tak berdaya akhirnya mengalami kekerasan seksual secara paksa.

Akibat perbuatan biadab tersangka, korban dilaporkan mengalami trauma psikis mendalam serta luka fisik, hingga harus mendapatkan perawatan intensif dan pendampingan keluarga.

Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat mengantarkan korban ke kediaman saudaranya di Metro Barat. Di sanalah dengan sisa keberaniannya, korban menumpahkan peristiwa traumatis yang dialaminya kepada orang tua, yang langsung ditindaklanjuti dengan menyeret pelaku ke ranah hukum.

Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Satreskrim Polres Metro langsung bergerak membekuk AAF Polisi turut menyita sejumlah barang bukti krusial di tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya selembar seprai tempat tidur, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah milik pelaku.

Baca Juga: Enam Bulan Bersembunyi, Predator Anak di Pesisir Barat Akhirnya Diciduk dalam Mobil Travel

Kini, masa depan AAF dipastikan berada di ujung tanduk. Penyidik menjeratnya dengan instrumen hukum progresif, yakni Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) subsidair Pasal 473 Ayat (1) KUHP baru.

Load More